PENGGUNAAN RANJI SEBAGAI PENDUKUNG ALAS HAK DALAM PENDAFTARAN TANAH KAUM DI KOTA SAWAHLUNTO

HARRY, GUSMAN (2015) PENGGUNAAN RANJI SEBAGAI PENDUKUNG ALAS HAK DALAM PENDAFTARAN TANAH KAUM DI KOTA SAWAHLUNTO. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Tesis)
201507041454th_tesis ok 1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (959kB)

Abstract

kepada pemegang hak. Pendaftaran tanah ada dua macam yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pendaftaran peralihan hak. Pendaftaran tanah ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah ulayat merupakan salah satu sasaran dari penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk pertama kali, karena perlunya diterbitkan sertipikat sebagai alat bukti kepastian hukum, dimana selama ini masih ditemukan kasus-kasus hukum terhadap klaim kepemilikan tanah oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, keharusan melampirkan ranji dalam permohonan pendaftaran tanah pada umumnya tidak hanya dalam permohonan atas nama kaum tetapi juga permohonan atas nama perorangan merupakan hal yang sangat penting. Permasalahan:1) Bagaimana kedudukan ranji sebagai pendukung alas hak dalam pendaftaran tanah kaum di Kota Sawahlunto, 2) Bagaimana proses pembuatan ranji sebagai pendukung alas hak dalam pendaftaran tanah kaum di Kota Sawahlunto, 3) Bagaimana penggunaan ranji sebagai pendukung alas hak dalam pendaftaran tanah kaum di Kota Sawahlunto. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum Sosiologis (Sosio-legal Research) atau empiris yaitu didasari pada data primer atau fakta-fakta dan masalah-masalah yang ada dalam masyarakat mengenai pendaftaran tanah milik adat untuk pertama kali oleh masyarakat di Kota Sawahlunto. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan ranji sebagai pendukung alas hak dalam pendaftaran tanah kaum di Kota Sawahlunto adalah sebagai salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam pendaftaran tanah kaum (syarat mutlak). Ranji sebagai alat bukti untuk mengetahui siapa saja yang memiliki hak terhadap tanah kaum yang didaftarkan. Jika tidak dilampirkan ranji tersebut, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan memproses pendaftaran tanah kaum tersebut. Proses pembuatan ranji sebagai pendukung alas hak dalam pendaftaran tanah kaum di Kota Sawahlunto adalah dibuat oleh Mamak oleh Kepala Waris, dibenarkan oleh Penghulu Suku dan diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari. Di Kota Sawahlunto, pembuatan ranji melibatkan anggota kaum, kecuali jika ada anggota kaum yang tidak diketahui keberadaannya, maka Mamak Kepala Waris dapat melanjutkan ranji tersebut demi kepentingan bersama anggota kaum yang lain.Penggunaan ranji sebagai pendukung alas hak dalam pendaftaran tanah kaum di Kota Sawahlunto telah dilakukan oleh BPN. BPN memberikan kesempatan bagi pihak yang ingin memberikan sanggahan terhadap ranji yang dibuat oleh Mamak Kepala Waris kaum yang mendaftarkan tanah kaumnya, agar di kemudian hari BPN tidak menjadi pihak yang dipersalahkan jika timbul sengketa pertanahan terkait dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Kata kunci : Ranji, Alas hak, dan Pendaftaran tanah kaum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Roni Purnama
Date Deposited: 05 Aug 2016 08:54
Last Modified: 05 Aug 2016 08:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14212

Actions (login required)

View Item View Item