PELAKSANAAN PENGUJIAN KREDIT (CREDIT TESTING) PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) (PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) STIGMA ANDALAS)

FIRRA, JATIMINARSIH (2015) PELAKSANAAN PENGUJIAN KREDIT (CREDIT TESTING) PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) (PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) STIGMA ANDALAS). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Skripsi)
201505201827th_skripsi ok.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (922kB)

Abstract

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu jenis bank yang kegiatan utamanya menghimpunan dana dan menyalurkan kredit.Salah satu prosedur yang harus dilakukan BPR dalampemberiankreditadalah melakukan pengujian kredit (Credit Testing) untuk mengetahui kelayakan calon nasabah,Agar pengujian kredit tersebut dapat berfungsi dengan baik dan mampu mencegah terjadinya kredit macet maka dibutuhkan lembaga yang mengatur dan mengawasinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.Otoritas Jasa Keuangan menggunakan 2 sistem pengawasandalamperbankan yaitu pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Berdasarkan hal diatas, perumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah bagaimana pelaksanaan pengujian kredit (Credit Testing) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada PT.BPR Stigma Andalas dan bagaimana tindak lanjut dari Bank Perkreditan Rakyat terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara dan studi dokumen. Permasalahan yang dibahas dapat diketahui yaitu (1)Pelaksanaan Pengujian Kredit (Credit Testing) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada PT.BPR Stigma Andalas, tidak memiliki aturan khusus melainkan dalam melakukan pengujian kredit BPR harus menerapkan Prinsi 5 C yaitu watak(character), kemampuan(capacity), modal(capital), agunan (collateral), dan prospek usaha dari nasabah debitur(condition of economy) dan BPR dalam memberikan kredit juga tidak boleh melewati Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).(2) Tindak lanjut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).BPR melakukan tindak lanjutsesuai dengan arahan-arahan yang diberikan oleh OJK. BPR juga melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pelanggaran dan kelemahan yang ditemukan oleh OJK sesuai dengan saran-saran maupun arahan yang diberikan oleh OJK. Dari uraian yang telah penulis kemukakan dalam skripsi ini, Otoritas Jasa Keuangan hendaknya membuat standar khusus untuk melakukan pengujian kredit (credit testing) pada Bank Perkreditan Rakyat. Untuk BPR diharapkan lebih memperketat proses pengujian kredit supaya dapat mengurangi terjadinya kredit macet yang akan memberikan dampak buruk bagi kegiatan usaha bank, sehingga tidak memberikan ancaman bagi perekonomian nasional.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Roni Purnama
Date Deposited: 05 Aug 2016 07:45
Last Modified: 05 Aug 2016 07:45
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14196

Actions (login required)

View Item View Item