SASTRI, HASNUR PRATIWI (2013) PELAKSANAAN TAKLIK TALAK DALAM HUKUM PERKAWINAN ( Studi Pada Wilayah KUA Kec. Padang Barat dan Pengadilan Agama Kelas 1A Padang). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
04082016 SASTRI HASNUR PRATIWI.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (453kB) |
Abstract
Taklik talak adalah suatu perjanjian antara suami dan istri yang bertujuan untuk melindungi isteri dari kesewenang-wenangan suami. Shigat taklik dibacakan oleh suami setelah ijab kabul dilaksanakan. Dalam pelaksanaanya pembacaan shigat taklik talak terlihat suatu hal yang wajib dilaksanakan, karena hampir setiap pernikahan yang berlangsung, pembacaaan shigat selalu dilakukan. Sedangkan di dalam Pasal 46 Kompilasi Hukum Islam telah dinyatakan bahwa taklik talak bukanlah suatu hal yang wajib dilaksanakan. Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan antara lain a). Bagaimana kedudukan taklik talak dalam hukum perkawinan Indonesia? b). Bagaimana pelaksanaan taklik talak di tengah masyarakat? c). Apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai dengan alasan taklik talak di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang dan apa akibat hukumnya? Pendekatan masalah yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis yaitu mengkaitkan peristiwa yang terjadi di lapangan dengan aspek hukum atau Undang-Undang yang berlaku. Taklik talak telah ada di Indonesia sejak zaman pemerintahan Sultan Agung Hanyakrakusuma, raja Mataram (1554 Jawa/1630 Masehi), yang bertujuan melindungi hak istri yang ditinggalkan oleh suami karena tugas kenegaraan. Di dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa taklik talak bukanlah suatu yang wajib diadakan. Taklik talak dibacakan apabila kedua mempelai sepakat untuk dilaksanakan. Namun sekali dibacakan, taklik talak tidak dapat dicabut kembali. Setiap pernikahan selalu diikuti dengan pembacaan taklik talak. Oleh sebab itu, banyak orang yang mengganggap taklik talak adalah sesuatu yang harus ada dalam proses perkawinan. Di Pengadilan Agama Kelas IA Padang, perceraian karena alasan dilanggarnya taklik talak banyak terjadi. Untuk membuktikan kebenaran bahwa telah terjadinya pelanggaran taklik talak, hakim mempertimbangkan hal tersebut melalui bukti berupa surat dan saksi, terutama saksi dari pihak keluarga atau orang terdekat. Akibat perceraian dengan alasan dilanggarnya taklik talak adalah jatuhnya talak satu atau talak khuli terhadap istri dan istri dikenakan iwadh sebesar Rp. 10.000,00.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | ms Meiriza Paramita |
Date Deposited: | 04 Aug 2016 10:14 |
Last Modified: | 04 Aug 2016 10:14 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/14157 |
Actions (login required)
View Item |