TANGGUNG JAWAB PEJABAT LELANG KELAS II TERHADAP OBJEK LELANG DI KOTA PEKANBARU

EDWARD, MUSLIM (2014) TANGGUNG JAWAB PEJABAT LELANG KELAS II TERHADAP OBJEK LELANG DI KOTA PEKANBARU. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (TESIS FULLTEXT)
CRV0021.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (804kB)

Abstract

Sering sekali kita melihat pengumuman di Koran pelelangan kendaraan bermotor atau tentang pelelangan tanah dan bangunan. Pelelangan semacam ini adalah kewenangan dari Pejabat Lelang. Tidak banyak yang tahu ternyata pejabat lelang memiliki 2 (dua) macam yaitu pejabat lelang kelas I dan pejabat lelang kelas II. Pejabat lelang kelas I sangat banyak dimanfaatkan oleh lembaga keuangan untuk melakukan penjualan secara lelang atas jaminan yang telah atau dapat ditagih. Pejabat lelang kelas II seolah sangat sedikit dipublikasikan bahkan tidak jarang tidak diketahui konfigurasinya secara hukum. Pengaturan mengenai pejabat lelang kelas II dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.06/2010 tertanggal 30 September 2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2005 tentangPejabatLelangKelas II.Pejabat Lelang Kelas II adalah orang swastayang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang Noneksekusi Sukarela. Oleh karena pejabat lelangkelas II adalah orang swasta maka kantornya pun bukan milik pemerintahakan tetapi berkantor secara swasta. Meskipun pejabat lelangkelas II adalah orang swasta, pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah naungan Menteri Keuangan. Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex officio) menjadi Pengawas Lelang (Superintenden) dariPejabat Lelang Kelas II.Dalam pelaksanaan lelang, tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak uang terkait dalam lelang. Hal ini tentunya akan berakibat pada kinerja dan tanggungjawab Pejabat Lelang. Pelanggaran tersebut dapat berupa limit harga yang rendah, peserta lelang mempengaruhi peserta lelang yang lain, sudah adanya kesepkatan antara penjual dengan salah satu peserta lelang, dan beberapa celah pelanggran lainnya. Dalam pelaksanaanya lelang di Kota Pekanbaru juga terdapat beberapa pelanggaran, namun belum ada pelanggaran tersebut yang sampai kepada ranah peradilan. Hal ini dikarenakan tidak adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan danpenyelesaian dari masalah tersebut salama ini bisa diselesaikan dalam lingkup pihak yang terkait antara PL II, penjual, dan pembeli. Disinilah dituntut tanggungjawab seorang Pejabat Lelang Kelas II untuk menjaga agar pelaksanaan lelang Noneksekusi Sukarela dapat berjalan sesuai dengan aturan dan memiliki nilai jual yang tinggi bagi masyarakat. Kata kunci: Tanggung Jawab Pejabat Lelang Kelas II, Objek Lelang.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 02 Aug 2016 09:49
Last Modified: 02 Aug 2016 09:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13932

Actions (login required)

View Item View Item