PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS WARISDI KOTA BUKITTINGGI

VIONESHA, VIONESHA (2015) PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS WARISDI KOTA BUKITTINGGI. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201512141118th_vionesha.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (460kB)

Abstract

Waris adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia berupa tanah dan bangunan.Waris merupakan salah satu objek peralihan hak atas tanah dan bangunan, dimana sebelum melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan karena waris, setiap ahli waris harus terlebih dahulu membayar pajak yakni pajak BPHTB. Karena bukti pembayaran BPHTB itu merupakan syarat untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Dalam perhitungan pajak terutang BPHTB, yang digunakan dalam NPOP adalah nilai pasar di daerah tersebut, sedangkan dalam praktek yang digunakan adalah NJOP PBB. Rumusan masalah yaitu: a) apa dasar pelaksanaan kewajiban pembayaran BPHTB terhadap waris di Kota Bukittinggi, b) bagaimana pelaksanaan kewajiban pembayaran BPHTB atas waris di Kota Bukittinggi, c) apa kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran BPHTB atas waris di Kota Bukittinnggi. Berdasarkan rumusan masalah di atas, metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB merupakan pajak yang termasuk kepada jenis pajak kota/kabupaten, dimana BPHTB pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Kota Bukittinggi membuat Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang BPHTB. Pada Pasal 2 Perda No. 3 Tahun 2011 menyatakan bahwa BPHTB merupakan pajak yang dipungut atas pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah dan bangunan. Yang melakukan kewajiban pembayaran BPHTB terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan adalah ahli waris. Apabila ahli waris akan melakukan peralihan hak milik atas tanah dan bangunan, maka ahli waris harus membayar BPHTB terutang terlebih dahulu. NPOP yang digunakan dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan terhadap waris di Kota Bukittinggi ialah NJOP PBB. Terkadang ahli waris yang telah menghitung berdasarkan NJOP PBB, DPKAD menyatakan kurang pembayaran dalam BPHTB. Ahli waris merasa bingung dalam penghitungan BPHTB terhadap waris ini. DPKAD pun tidak mempunyai patokan berapa harga tanah di daerah tersebut. Dalam Pasal 6 ayat (2) Perda No. 3 Tahun 2011, yang mengeluarkan nilai pasar ialah keputusan walikota. Seharusnya walikota mengeluarkan keputusan nilai pasar agar wajib pajak dan DPKAD mempunyai patokan dalam menentukan pajak terutang terhadap BPHTB. Kata kunci : kewajiban, BPHTB dan waris.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 11 Feb 2016 04:05
Last Modified: 11 Feb 2016 04:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1390

Actions (login required)

View Item View Item