PROSEDUR PENGAJUAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di LAPAS Klas II A Muaro Padang)

FITRIA, DEVITA (2015) PROSEDUR PENGAJUAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di LAPAS Klas II A Muaro Padang). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
201512231448rd_skripsi ok 1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (685kB)

Abstract

Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa LAPAS adalah tempat untuk membina Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang didasarkan pada sistem pemasyarakatan, diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, sehingga dapat kembali aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Agar tujuan sistem pemasyarakatan dapat terwujud maka dalam pelaksanaan pembinaan narapidana diberikan hak-hak yang dapat memotivasi bagi narapidana untuk berkerjasama dalam upaya memperbaiki diri. Salah satu hak narapidana yang diberikan yaitu remisi (pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 yang pelaksanaanya diatur dalam PP No 32 Tahun 1999 , diadakan perubahan dengan PP no 28 tahun 2006 dan perubahan ke 2 dari PP Nomor 32 Tahun 1999 yaitu PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu: 1) Bagaimana prosedur pengajuan remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi di LAPAS Muaro Padang, 2) Apa kendala-kendala yang dihadapi dalam Pengajuan Remisi terhadap narapidana Tindak Pidana Korupsi LAPAS Muaro Padang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis dengan sifat Deskriptif. Hasil penelitian didapat bahwa pengajuan remisi dilakukan oleh LAPAS Muaro Padang kepada Kakanwil Departemen Hukum dan HAM Sumatera Barat apakah narapidana tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi seperti yang tertera dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 yang dilaksanakan dengan PP Nomor 99 tahun 2012 (khusus narapidana tindak pidana berat termasuk narapidana tindak pidana korupsi). Dalam pengajuan remisi di LAPAS Muaro Padang terdapat kendala antara lain: terlambatnya penyampaian salinan putusan atau vonis hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap belum diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada LAPAS. Selain dari itu pihak LAPAS menyarankan agar syarat yang diperketat pada PP Nomor 99 Tahun 2012 yaitu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya agar dipermudah karena tidak semua narapidana tindak pidana korupsi bersedia mengungakapkan keterlibatan pihak dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Azizah Yasefia
Date Deposited: 11 Feb 2016 04:05
Last Modified: 26 Jun 2016 03:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1389

Actions (login required)

View Item View Item