TANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) AKIBAT KERUSAKAN BARANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

MIKAIL, KASENDRI (2014) TANGGUNG JAWAB PT. JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) AKIBAT KERUSAKAN BARANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201411041154th_skripsi lengkap mikail kasendri.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (251kB)

Abstract

Jasa Pengangkutan barang sangat dibutuhkan baik itu indvidu ataupun oleh organisasi/perusahaan. Jika terjadi kerusakan pada barang disaat pengangkutan dapat menyebabkan terhambatnya proses produksi. Salah satu permasalahan yang dihadapi perusahaan jasa pengangkutan kerusakan pada barang saat proses pengangkutan. Ini merupakan contoh risiko yang mungkin dihadapi Perusahaan jasa pengiriman sehingga diperlukan adanya manajemen risiko dan asuransi dalam menghadapi risiko agar kerugian dapat diminimalisir. Mengenai permasalahan ini, kewajiban pihak Jasa Pengangkutan barang harus bertanggung jawab atas keselamatan barang kiriman sampai ketempat tujuan penerima. Tanggung jawab Jasa Pengangkutan Barang dengan konsumen bahkan juga penerima paket mesti dibutuhkan kepastian hukum dimaksudkan agar kesalahan ini tidak terulang kembali dan memberikan pengertian baik bagi konsumen serta masyarakat umum yang menggunakan jasa pengangkutan JNE. Selanjutnya tanggung jawab yang diberikan oleh JNE sebagai pelaku usaha kepada konsumen adalah berupa pengembalian barang yang sama dan pergantian sejumlah uang terhadap barang, itu pun jika konsumen/penerima mengadukan bahwa terjadinya kerusakan pada barang serta konsumen juga harus bisa mencari bukti atas kesalahan, baik dari JNE maupun konsumen itu sendiri. Dari Aspek Yuridis perlindungan konsumen sangat ditentukan oleh penerapan Undang-Undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dari permasalahan ini UUPK masih membutuhkan interpretasi spesifik supaya efektif sebagai perangkat hukum bagi perlindungan konsumen pengguna jasa pengangkutan oleh JNE. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan masalah yang dilakukan secara yuridis sosiologis, bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Analisis terhadap data dan informasi yang diperoleh dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa Bentuk pertanggung jawaban pihak JNE akibat kerusakan barang oleh konsumen pengguna jasa pengiriman yaitu berupa 10 kali biaya pengiriman barang. Pada tahap ini ada perbedaan jika barang tersebut diasuransikan, maka barang yang diasuransikan tersebut layak mendapatkan ganti rugi sesuai harga suatu barang sekaligus mendapatkan ganti rugi 10x biaya kirim, untuk barang yang diasuransikan pengirim harus membayar biaya asuransi dan memberikan segala syarat yang terkait dalam mengasuransikan barang oleh pihak JNE. Pada prinsipnya JNE akan bertanggung jawab penuh berdasarkan aturan yang diterapkan JNE dan adanya saling berhubungan antara syarat standar pengiriman (SSP) dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun upaya yang dilakukan PT. Jalur Nugraha Ekakurit (JNE) cabang Padang atas konsumen yang mengalami kerugian yaitu dengan cara musyawarah,dan JNE mempunyai badan hukum yang sah untuk melayani konsumen atau pengguna jasa pengiriman barang yang hendak menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Dian Niko Putra
Date Deposited: 01 Aug 2016 09:33
Last Modified: 01 Aug 2016 09:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13788

Actions (login required)

View Item View Item