PENGATURAN HUTAN KOTA PUNCLUT OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG

AghistaAristyani, AghistaAristyani (2014) PENGATURAN HUTAN KOTA PUNCLUT OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (SKRIPSI)
201503021435nd_skripsi tata.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (902kB)

Abstract

Pengaturan hutan kota ditujukan untuk mnciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalkan wilayah pencemaran lingkungan sebagai sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukiman dan aktivitasnya. Hal ini kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota, khususnya untuk Kota Bandung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Hutan Kota. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan hutan kota punclut oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung? dan apa saja kendala yang dihadapi dalam Pengelolaan Hutan Kota Punclut? Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fakta yang terjadi di lapangan dan mempelajari daftar pustaka yang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah semua data terkumpul, kemudian dianalisis untuk mendapatkan hasil penelitian. Punclut yang merupakan singkatan dari Puncak Ciumbuleuit adalah salah satu kawasan yang terletak di wilayah Punclut, Kampung Cipicung Hilir, Kelurahan Cimbeluit, Kecamatan Cidadap di sebelah utara Kota Bandung yang mana terdapat sebuah hutan kota yang dilindungi dan upaya penanggulangan agar hutan kota itu tetap terlindungi dan berfungsi sebagaimana mestinya adalah antara lain: Hutan kota dapat dibangun pada tanah yang kosong di kawasan : pemukiman, perkantoran dan industri, tepi jalan, tikungan perempatan jalan, tepi jalan tol, tepian sungai, di bawah kawat tegangan tinggi, tepi jalan kereta api dan berbagai tempat lainnya yang memungkinkan untuk ditanami, Pengukuhan hukum terhadap lahan hutan kota. Dengan demikian tidak terlalu mudah untuk merubah kawasan ini menjadi peruntukan lain, Pembuatan dan penegakan sanksi bagi siapa yang menggunakan lahan hutan kota untuk tujuan-tujuan tertentu di luar peruntukannya, Sanksi yang cukup berat bagi siapa saja yang melakukan vandalisme, Melindungi tanaman dengan balutan karung atau membuat pagar misalnya dari bambu, agar binatang tidak mudah masuk dan merusak tanaman. Beberapa hambatan yang dijumpai dan sering mengakibatkan kurang berhasilnya program pengelolaan dan pengembangan hutan kota antara lain Terlalu terpaku kepada anggapan bahwa hutan kota harus dan hanya dibangun di lokasi yang cukup luas dan mengelompok, Adanya anggapan bahwa hutan kota hanya dibangun di dalam kota, padahal harga lahan di beberapa kota besar sangat mahal, Adanya konflik dari berbagai kepentingan dalam peruntukan lahan, dan Adanya penggunaan lain yang tidak bertanggung jawab.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Roni Purnama
Date Deposited: 31 Jul 2016 07:24
Last Modified: 31 Jul 2016 07:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13684

Actions (login required)

View Item View Item