TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM LIKUIDASI BANK (STUDI PADA PT. BPR BEROK GUNUNG PANGILUN PADANG)

ELLYA, DESSI NOVIRA (2015) TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM LIKUIDASI BANK (STUDI PADA PT. BPR BEROK GUNUNG PANGILUN PADANG). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
201503201358th_skripsi ellya.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pada saat ini banyak lembaga perbankan yang resmi dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia dan dinyatakan likuidasi. Hal ini tidak hanya terjadi pada Bank Umum, tetapi juga pada Bank Perkreditan Rakyat, seperti yang dialami PT. BPR Berok Gunung Pangilun Padang. Jika terjadi pencabutan izin usaha dan likuidasi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas, direksi sebagai organ yang bertindak dan berwenang mengurus serta mewakili kepentingan sehari-hari perseroan dapat bertanggungjawab apabila dalam pengelolaan bank terbukti melakukan itikad tidak baik yang mengakibatkan kerugian pada bank tersebut. Oleh karena itu ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dibahas dan dikaji yaitu, bagaimana tanggung jawab direksi dalam likuidasi bank pada PT. BPR Berok Gunung Pangilun Padang serta kendala-kendala apa saja yang dihadapi terkait tanggung jawab direksi dalam likuidasi bank. Untuk memperoleh data penelitian, digunakan metode penelitian yuridis empiris (sosiologis) yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa dengan terbentuknya tim likuidasi, direksi dari BPR Berok Gunung Pangilun Padang di non aktifkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Walaupun berada pada status non aktif, berdasarkan RUPS tersebut telah disetujui dan diputuskan bahwa didalam likuidasi bank tersebut direksi tetap mempunyai tanggung jawab sepenuhnya terhadap BPR Berok Gunung Pangilun sesuai dengan apa yang telah menjadi tanggung jawabnya yang ditetapkan dalam anggaran dasar, atau tanggung jawab direksi dalam likuidasi bank masih sesuai dengan apa yang ditetapkan pada akta perseroan. Namun selama proses likuidasi bahkan sampai berakhirnya proses likuidasi, tim likuidasi (LPS) akan terus melakukan investigasi terhadap direksi. Apabila direksi terbukti mempunyai itikad tidak baik dan tidak hati-hati dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan usahanya sehingga menimbulkan kerugian terhadap perseroan, maka direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Dalam likuidasi bank tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya kendala-kendala yang dihadapi terkait tanggung jawab direksi baik oleh BPR, tim likuidasi maupun Lembaga Penjamin Simpanan. Kendalakendala tersebut dapat saja terjadi, misalnya apabila barang bukti yang diperlukan dalam likuidasi bank tersebut hilang (dokumen tidak lengkap), direksi tidak beritikad baik untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam likuidasi bank, ataupun direksi tidak diketahui keberadaannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Fajrun RB
Date Deposited: 30 Jul 2016 08:48
Last Modified: 30 Jul 2016 08:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13616

Actions (login required)

View Item View Item