TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN YANG BEKERJASAMA DENGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DI KOTA PADANG

HELMI, SUSANTI (2015) TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN YANG BEKERJASAMA DENGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DI KOTA PADANG. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201512031533rd_tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Rumah sakit merupakan suatu unit usaha jasa yang memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit adalah tempat untuk melakukan upaya meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan.Dalam memberikan pelayanan kesehatan rumah sakit bekerjasama dengan BPJS untuk menjamin hak setiap warga negara untuk dapat hidup sehat dan produktif, sehingga dalam proses pelaksanaan Jaminan JKN terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu pihak BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara, pihak rumah sakit selaku pemberi fasilitas kesehatan dan masyarakat yang telah membayar iuran sebagai peserta JKN. Hasil penelitian yang penulis lakukan 1) Tanggungjawab Rumah Sakit dalam pemberian pelayanan kesahatan yang dipertanggungkan oleh BPJS di kota Padang adalah Tanggungjawab Rumah Sakit Semen Padang dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Semen Padang dengan BPJS Kota Padang dan Undang-Undang 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit, sedangkan Tanggungjawab Rumah Sakit Bhayangkara dan tentara adalah kurang lengkapnya pada sarana dan prasarana Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan, sehingga apabila dalam keadaan mendesak maka peserta BPJS akan dioper ke Rumah Sakit lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan/perawatan selanjutnya, 2) Hak dan Kewajiban BPJS terhadap Rumah Sakit dalam pemberian pelayanan kesahatan yang telah diperjanjikan di kota Padang adalah hak dan kewajiban BPJS hak dan Kewajiban BPJS terhadap Rumah Sakit dalam pemberian pelayanan kesahatan yang telah diperjanjikan di kota Padang sesuai dengan teori hukum yaitu teori perlidungan hukum, teori kepastian hukum dan teori perjanjian karena dengan telah di tandatangai perjanjian kerjasama antara BPJS dan rumah sakit maka pihak BPJS telah mengetahui hak dan kewajiban yang harus dipenuhi karena apabila tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama maka adanya sanksi yang juga telah tercantum dalam perjanjian kerjasama. Hak dan kewajiban BPJS ini dalam berhubungan dengan jaminan kesehatan nasional, BPJS merupakan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional yang merupakan program pemerintah dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat berupa jaminan kesehatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 11 Feb 2016 01:43
Last Modified: 11 Feb 2016 01:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1352

Actions (login required)

View Item View Item