JEFRI, HADIYATMA (2014) KEWENANGAN GUBERNUR DALAM URUSAN PERTAHANAN DI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
Text (SKRIPSI FULLTEXT)
201411251208th_kewenangan gubernur dalam urusan pertahanan di daerah berdasarkan undang.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (753kB) |
Abstract
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara yang menganut prinsip pemencaran kekuasaan secara vertikal, membagi kewenangan kepada daerah bawahan dalam bentuk penyerahan kewenangan. Penerapan prinsip ini melahirkan model pemerintah daerah yang menghendaki adanya otonomi dalam penyelenggaraannya. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintaahan, pemerintah menyelenggarakan sendiri, atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa. Pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan, atau melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah, atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pertahanan yang merupakan wewenang pemerintah dapat melaksanakan wewenang yang seharusnya merupakan wewenang pusat dengan adanya penyerahan wewenang dari pemerintah sehingga adanya bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sesuai dengan asas dekonsentrasi. Perumusan masalah yaitu Bagaimana bentuk kewenangan Gubernur dalam urusan pertahanan di daerah dan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah Studi dokumen bagi penelitian terdiri dari bahan hukum primer dan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian penulis berkesimpulan Kewenangan Gubernur dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi tidak diatur dengan jelas, Pasal 10 ayat (4) dan (5) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tidak mengatur dengan jelas mengenai tugas yang harus dilaksanakan oleh Gubernur. Pasal tersebut hanya mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan urusannya kepada Gubernur sehingga wakil pemerintah tidak efektif. Pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan lahan untuk pembangunan dan pengembangan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g di wilayahnya. Saran yang diberikan adalah Diperlukan aturan yang mengatur tentang kejelasan pembagian urusan pemerintahan kapan suatu urusan pertahanan dapat menjadi wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Yth Vebi Dwi Putra |
Date Deposited: | 30 Jul 2016 02:43 |
Last Modified: | 30 Jul 2016 02:43 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13476 |
Actions (login required)
View Item |