KEDUDUKAN COVER NOTE SEBAGAI PERSYARATAN PENCAIRAN KREDIT PERBANKAN

ATIKA, DEWI UTAMI (2014) KEDUDUKAN COVER NOTE SEBAGAI PERSYARATAN PENCAIRAN KREDIT PERBANKAN. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (TESIS FULLTEXT)
201411251422th_tesis lengkap2.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (448kB)

Abstract

Pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan tumbuh dan berkembangnya dunia usaha. Kegiatan dalam dunia usaha tidak bisa lepas dari kredit perbankan. Proses pencairan kredit terkait dengan proses pengikatan jaminan yang memakan waktu yang lama. Sehingga bank meminta Notaris untuk membuat cover note untuk mempercepat proses pencairan kredit nasabah. Akan tetapi cover note tidak diatur dalam UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris) sebagai kewenangan Notaris. Adapun perumusan masalahnya adalah bagaimana kedudukan hukum cover note dalam hal Notaris menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Notaris/PPAT dan bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris jika terjadi permasalahan terkait dengan pencairan kredit atas dasar cover note yang dikeluarkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Kedudukan cover note adalah sebagai akta otentik, karena cover note merupakan amtelijk acte yang merupakan salah satu bentuk akta otentik dimana notaris berwenang membuatnya. Oleh karena itu kedudukan hukum cover note tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UUJN. Selain itu cover note diatur secara khusus dalam aturan internal perbankan sebagai persyaratan pencairan kredit tertentu. Bentuk pertanggungjawaban Notaris atas cover note adalah notaris bertanggung jawab sebatas apa yang dituangkan dalam cover note tersebut telah terpenuhi dan terjamin keotentitasannya (kebenaran formil dan materil dari akta). Namun apabila setelah jangka waktu yang ditentukan Notaris tidak memenuhi apa yang dituangkan dalam cover note, maka Notaris dapat dituntut pertanggungjawabannya secara perdata dalam bentuk ganti kerugian, apabila bank mampu membuktikan adanya unsur kesalahan yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah kedudukan hukum cover note adalah sebagai akta otentik dalam bentuk amtelijk acte yang merupakan kewenangan Notaris untuk membuatnya dan cover note juga diatur dalam aturan internal perbankan. Bentuk pertanggungjawaban Notaris atas cover note adalah sebatas apa yang dituangkan dalam cover note terpenuhi. Namun apabila tidak terpenuhi dan dapat dibuktikan oleh pihak bank adanya unsur kesalahan Notaris, maka Notaris dapat dituntut pertanggungjawabannya secara perdata. Kata Kunci : Cover Note, Proses Pencairan kredit, Kewenangan notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 30 Jul 2016 02:37
Last Modified: 30 Jul 2016 02:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13470

Actions (login required)

View Item View Item