DIAH, ASTUTI (2015) TUNTUTAN GANTI KERUGIAN BAGI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PENGGABUNGAN PERKARA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (full text)
201503091045th_tesis diah astuti 2.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pemberian ganti kerugian hanya merupakan sanksi tambahan yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana akibat perbuatan yang dilakukannya terhadap korban dan bukan sanksi pokok. Pasal 98-101 KUHAP mengatur tentang hak korban suatu tindak pidana dalam hal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidanannya yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak korban tindak pidana dengan mempercepat proses untuk mendapatkan ganti kerugian yang dideritanya yang pada hakikatnya merupakan suatu perkara perdata dan biasanya diajukan melalui gugatan perdata, dengan demikian akan menghemat waktu dan biaya perkara sehingga sejalan dengan Pasal 4 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga pemberian ganti kerugian sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu mengembalikan/memulihkan keadaan seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pengaturan masalah ganti kerugian bagi korban tindak pidana, bagaimana prosedur pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana dalam penggabungan perkara, bagaimana relevansi antara pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana dengan tujuan pemidanaan. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan masalah ganti kerugian bagi korban tindak pidana, untuk mengetahui prosedur pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana dalam penggabungan perkara, untuk mengetahui relevansi antara pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif karena menggunakan kajian pustaka. Metode pengumpulan data adalah studi dokumen yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Pemberian ganti kerugian yang dimaksud dalam Pasal 98-101 KUHAP dirasa belum memenuhi rasa keadilan bagi korban tindak pidana namun setidaknya kepentingan/hak-hak korban telah terperhatikan. Kepentingan dan hak-hak korban sangat ditentukan oleh kebijakankebijakan dalam sistem peradilan pidana oleh karena itu pembentuk Undang-Undang/DPR dan Pemerintah perlu merevisi Pasal 98-101 KUHAP sehingga tidak saja terdakwa namun juga pihak ketiga yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa untuk dibebankan membayar ganti kerugian.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Mr Zainal Abidin |
Date Deposited: | 29 Jul 2016 02:47 |
Last Modified: | 29 Jul 2016 02:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13341 |
Actions (login required)
View Item |