PELAKSANAAN PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM PERKARA NOMOR: 127 A/Pdt.G/BPSK/2012/PN.Pdg DI PENGADILAN NEGERI PADANG

MUHAMMAD, FAUZAN (2014) PELAKSANAAN PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM PERKARA NOMOR: 127 A/Pdt.G/BPSK/2012/PN.Pdg DI PENGADILAN NEGERI PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI FULLTEXT)
201412020826nd_pelaksanaan pengajuan keberatan terhadap.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (517kB)

Abstract

Setiap orang secara individu pribadi maupun secara berkelompok dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan ini pada beberapa sisi menunjukan adanya ketergantungan konsumen kepada pelaku usaha, karena itu konsumen secara mendasar perlu mendapat perlindungan hukum agar hak-haknya tidak terlanggar oleh pelaku usaha. Pasal 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa apabila pelaku usaha pabrikan dan/atau pelaku usaha distributor menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha, dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, atau dengan cara mengajukan gugatan kepada badan peradilan ditempat kedudukan konsumen. BPSK sebagai salah satu badan perlindangan konsumen non litigasi diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, mudah, dan murah. Jika putusan BPSK dapat diterima oleh kedua belah pihak, maka putusan BPSK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak perlu diajukan keberatan kepengadilan. Terhadap pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan BPSK sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BPSK dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri tempat konsumen berdomisili dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak putusan BPSK tersebut diterimanya. Penelitian dilakukan di BPSK Kota Padang dan Pengadilan Negeri Klas 1 A Kota Padang yang bertujuan untuk 1. mengetahui tata cara mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam perkara Nomor : 127 A/Pdt.G/BPSK/2012/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Padang 2. Untuk mengetahui pertimbangan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Klas I A Kota Padang dalam memutus perkara Nomor : 127 A/Pdt.G/BPSK/2012/PN.Pdg. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-sosiologis dengan spesifikasi pembahasannya yaitu deksriptif dan teknik pengumpulan datanya yaitu studi dokumen dan penelitian lapangan melalui wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan pengajuan keberatan dalam sengketa konsumen dengan register Nomor.127A/Pdt.G/BPSK/PN.Pdg telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian Majelis Hakim memberikan putusan yang bersifat Konstitutif dan menolak permohonan dari Pemohon Keberatan seluruhnya serta membatalkan putusan BPSK Kota Padang No. 56/BPSK-PDG/PTS/A/IX/2012 dalam perkara No. 60/P3K/VII/2012.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 28 Jul 2016 10:20
Last Modified: 28 Jul 2016 10:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/13271

Actions (login required)

View Item View Item