Sylvie, Sindra (2015) Kedudukan hukum surat keterangan ahli waris pada etnis tionghoa di kota padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAKSILVI.pdf - Published Version Download (122kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
2. Bab I.pdf - Published Version Download (571kB) | Preview |
|
|
Text (Bab Akhir)
3. Bab Akhir.pdf - Published Version Download (232kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar pustaka)
4. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (348kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Utuh)
5. skripsi utuh.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 PMNA/ KBPN Nomor 3 Tahun 1997 dikenal 3 (tiga) institusi yang membuat surat keterangan waris, yaitu: Bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli; surat keterangan waris dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh kepala desa/ Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; Bagi warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa; surat keterangan waris dibuat oleh Notaris. Bagi Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya, surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP). Berdasarkan hal di atas, penelitian ini mempunyai rumusan masalah: bagaimana prosedur pembuatan surat keterangan ahli waris bagi etnis Tionghoa di Kota Padang ; dan bagaimana kedudukan hukum surat keterangan ahli waris bagi etnis Tionghoa di Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif. Metode Pendekatan konsep dan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa surat keterangan ahli waris bagi etnis Tionghoa dibuat oleh notaris, dengan prosedur pembuatan akta pernyataan dari ahli waris yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi pengenal, notaris baru akan mengeluarkan surat keterangan ahli waris. Kedudukan hukum dari surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh notaris, sampai saat ini tidak ada pengaturan secara khusus, hanya ketentuan Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2004, surat keterangan waris yang dibuat oleh ahli waris dengan diketahui oleh lurah dan camat, juga tidak ada pengaturan khusus, hanya pengaturan kewenangan lurah dan camat sebagai pejabat tata usaha negara. Sedangkan surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Balai Harta Peninggalan, juga tidak ada pengaturan khusus. Kewenangan Balai Harta Peninggalan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Administrasi Negara, hanya merupakan kewenangan administrasi negara saja. Dari uraian yang telah Penulis kemukakan dalam skripsi ini diharapkan notaris mempunyai standar bentuk surat keterangan ahli waris serta diharapkan surat keterangan ahli waris nantinya dapat dibuat dalam bentuk unifikasi surat keterangan ahli waris, tanpa membedakan golongan penduduk.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 27 Jul 2016 08:58 |
Last Modified: | 27 Jul 2016 08:58 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/12934 |
Actions (login required)
View Item |