PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN DENGAN CARA MEDIASI OLEH HAKIM DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PADANG

ARYA, KOMANDANU (2015) PENYELESAIAN SENGKETA KEWARISAN DENGAN CARA MEDIASI OLEH HAKIM DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (Skripsi Full Text)
201510201011th_arya komandanu.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dengan banyaknya perkara waris yang masuk ke Pengadilan Agama Padang menunjukan bahwa sering terjadi perselisihan antara anggota keluarga mengenai harta waris yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga perselisihan tersebut mesti diselesaikan melalui jalur hukum dengan memasukan gugatan ke Pengadilan Agama Padang. Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang memperkuat ketentuan dalam Pasal 154 RBg/Pasal 130 HR tentang perdamaian, maka setiap erkara yang masuk ke Pengadilan negeri dan Pengadilan Agama diwajibkan terlebih dahulu menempuh jalur mediasi, begitu juga perkara waris di Pengadilan Agama Padang. Dengan demikian, mediasi diharapkan dapat mendamaikan kembali para pihak dalam perkara waris, sehingga para pihak yang sebenarrnya terikat dalam ikatan keluarga dapat meyelesaikan masalah mereka secara damai dan tetap menjalin hubungan baik sebagai keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaa mediasi dalam menyelesaikan sengketa mediasi di Pengadilan Agama Padang dan utuk mengetahui apa saja kendala dalam pelaksaan penyelesaian sengketa waris secara mediasi di Pengadilan Agama Padang. Penelitian ini menggunakan metode yurudis empiris,yaitu pendekatan masalah dengan melihat suatu kenyataan hukum dalam masyarakat. Sumber data yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dengan melekukan studi dokumen dan wawancara, serta literatur yang mendukung penelitian ini. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis,dilihat dari pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Padang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 secara keseluruhan telah dijalankan dengan baik, namun dengan adanya jumlah hakim aktif yang bersetifikat sebagai mediator, maka pelaksanaan mediasi hanya dilakukan hanya oleh hakim aktif yang berjumlah tiga orang. Walaupun kebiajakan ini bertujuan baik yakni mengefektifkan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator non hakim, namun para pihak yang berpekara lebih menginginkan hakim aktif sebagai mediator dalam pelaksanaan proses mediasi perkara mereka, karena mereka masyarakat awam meyakini hakim aktif lebih bisa diandalkan daripada mediator non hakim, namun jumlah hakim aktif yang bersetifikat sebagai mediator hanya berjumlah tiga orang membuat tugas hakim sebagai mediator untuk menjadi pilihan para pihak dalam melalsanakan proses mediasi menjadi padat dan terbatas. Oleh karena itu, perlu kiranya Pengadilan Agama padang menambah hakim aktif sebagai mediator yang telah ada, agar proses mediasi dapat berjalan lebih efektif lagi menimbang jumlah perkara waris dan perkara lainnya yang masuk dan kian bertambah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Dian Niko Putra
Date Deposited: 27 Jul 2016 06:21
Last Modified: 27 Jul 2016 06:21
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/12900

Actions (login required)

View Item View Item