EKSEKUSI HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI JAMINAN KPR PADA PT. BANK CENTRAL ASIA (BCA)CABANG MAMPANG PRAPATAN JAKARTA SELATAN

HIKMAH, FAISAL (2015) EKSEKUSI HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI JAMINAN KPR PADA PT. BANK CENTRAL ASIA (BCA)CABANG MAMPANG PRAPATAN JAKARTA SELATAN. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS PADANG.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201508261323th_t e s i s pdf 1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Apabila Kreditur cidera janji dalam perjanjian kredit maka Hak Tanggungan akan dilakukan eksekusi sebagaimana ketentuan Pasal 20 UUHT, dimana obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku dan pemegang Hak Tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya, dengan hak yang mendahului dari pada kreditor kreditor, Eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan dan tata cara lanjutan dan proses pemeriksaan perkara, Rumah susun yang didirikan dengan prinsip strata title merupakan suatu lembaga pemilikan yang memberikan hak kebendaan, yaitu yang terdiri dan hak perorangan atas unit satuan rumah susun dan hak bersama atas tanah, benda dan bagian bersama yang kesemuanya merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuansatuan yang bersangkutan. Kepada pemilik diterbitkan bukti kepemilikan yang kuat berupa Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Kepemilikan rumah susun menurut undang-undang perumahan dan pemukiman dapat dilakukan dengan cara kredit berdasarkan Perjanjian Kredit perbankan berupa kredit kepemilikan apartemen atau rumah susun, dimana HMSRS dijadikan jaminan kredit dengan diikat dengan Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (5) UU Rumah Susun. Hal ini dimungkinkan karena rumah susun memberikan hak kepemilikan perseorangan atas satuan rumah susun. Selain kredit kepemilikan atas satuan rumah susun, atas tanah dimana apartemen nantinya dibangun dan dibebani Hak Tanggungan (HT) yaitu dijadikansebagai jaminan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan diatas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap, sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut. Dapat dijadikannya Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) sebagai jaminan kredit dan diikat dengan Hak Tanggungan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU Hak Tanggungan jo Pasal 47 ayat (5) UU Rumah Susun. Pada pembenan rumah susun sebagai jaminan kredit yang diikat dengan Hak Tanggungan dan menjadi objek Hak Tanggungan bukanlah tanah namun hak milik atas satuan rumah susun yang oleh karenanya selain satuan rumah susun yang bersangkutan juga bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sebesar bagian pemilik hak milik atas satuan rumah susun. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dimaksudkan untuk menkaji mengenai dimungkinkannya rumah susun menjadi jaminan kredit. Untuk itu penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan metode penelitian yuridis empiris yang menggunakan analisis kualitatif dengan data yang bersumber dari bahan hukum premir, bahan hukum sekunder terkait dengan pembebanan rumah susun sebagai jaminan kredit dengan Hak Tanggungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah beberapa peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya yang bersangkut paut dengan ketentuan dan aturan mengenai rumah susun sebagai jaminan kredit bank. Kata Kunci : Eksekusi, Satuan Rumah Susun, Jaminan Hak Tanggungan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Dian Niko Putra
Date Deposited: 26 Jul 2016 08:55
Last Modified: 26 Jul 2016 08:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/12705

Actions (login required)

View Item View Item