PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENGGABUNGAN GUGATAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS IB BUKITTINGGI

RIANDA, PRIMA PUTRI (2015) PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENGGABUNGAN GUGATAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS IB BUKITTINGGI. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201507021244nd_rianda 2.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pada hakekatnya ganti kerugian merupakan perkara perdata. Tetapi, setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ganti kerugian dapat dilakukan bersamaan dengan proses pidana. Meskipun penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana ini telah diatur didalam KUHAP, akan tetapi hal ini jarang ditemukan didalam penuntutan dipengadilan. Penelitian ini diajukan untuk menjawab 3 (tiga) permasalahan terkait pelaksanaan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian (1) bagaimanakah pelaksanaan pemeriksaan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi; (2) apa sajakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ganti kerugian yang digabungkan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi; (3) apa sajakah kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis yang menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa (1) pelaksanaan dari tuntutan ganti kerugian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengingat penggugat menyampaikan semua tuntutannya pada saat dilakukannya pembuktian di persidangan, khususnya dalam perkara pidana Nomor: 75/Pid.B/2012/PN-BT, padahal seharusnya tuntutan ganti kerugian itu dilakukan berbarengan dengan proses pemeriksaan perkara pidana sejak awal. (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan ganti kerugian dalam perkara penggabungan gugatan ganti kerugian adalah (a) mengenai kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut; (b) mengenai kebenaran dari pada dasar gugatan; (c) mengenai hukum pengganti biaya yang dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan disamping hukum pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa serta biaya perkara perdata yang bersangkutan. (3) Adapun kendala atau hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pemeriksaan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinngi adalah (a) kurangnya pengetahuan masyarakat tentang masalah penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana; (b) pada umumnya antara pihak yang dirugikan atau korban dari suatu tindak pidana dengan si pelaku telah melakukan upaya perdamaian dengan mengganti semua kerugian yang diderita korban; (c) pertimbangan hakim mengenai tingkat ekonomi terdakwa yang digugat ganti kerugian oleh penggugat atau korban; (d) penggugat atau korban harus benar-benar dapat membuktikan mengenai jumlah kerugian yang telah dideritanya Keyword : penggabungan perkara, gugatan ganti rugi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Dian Niko Putra
Date Deposited: 25 Jul 2016 10:11
Last Modified: 25 Jul 2016 10:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/12515

Actions (login required)

View Item View Item