PENGAWASAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH) TERHADAP PELAKU USAHA COFFEE SHOP DI KOTA PADANG YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Adib, Hazmi (2023) PENGAWASAN OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH) TERHADAP PELAKU USAHA COFFEE SHOP DI KOTA PADANG YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. Diploma thesis, Unversitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (139kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (312kB)
[img] Text (Bab Iv Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (199kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Banyaknya produk makanan dan minuman yang beredar tidak memenuhi syarat dan standar yang diatur dalam Undang-Undang dapat menjadi masalah dan membahayakan keselamatan manusia. Jaminan halal produk pangan merupakan hal yang penting bagi umat Islam dan akan dijadikan bahan pertimbangan bagi mereka dalam membeli atau untuk mengonsumsinya. Jaminan produk halal merupakan amanat dari undang-undang. Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kehalalan suatu produk tidak hanya mencakup bahan bakunya saja, tetapi juga mencakup bahan tambahan, proses pengolahan sampai pada proses menyajianpun juga harus terjaga kehalalannya. Lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal ialah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonsia (MUI). Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama berlaku selama 4 tahun kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sehubungan dengan hal di atas peneliti melakukan penelitian terhadap para pelaku usaha coffee shop yang tidak memiliki sertifikat halal di kota Padang dengan permasalahan sebagai berikut: 1) Apa yang menjadi alasan diperlukannya pengawasan terhadap pelaku usaha coffee shop yang tidak memiliki sertifikat halal?. 2) Bagaimana upaya dari BPJPH dalam mengatasi banyaknya pelaku usaha coffee shop yang tidak memiliki sertifikat halal?. Penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal khususnya pelaku usaha coffee shop yang menjadi trend belakangan ini sehingga diperlukannya upaya berupa sosialisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengatasi permasalahan ini. Kata Kunci: Pelaku Usaha, Pengawasan dan Sertifikat Halal.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. Yaswirman, M.A.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Feb 2023 04:14
Last Modified: 24 Feb 2023 04:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/124313

Actions (login required)

View Item View Item