KEWENANGAN HAKIM PENGAWAS TERHADAP PEMBERIAN IZIN KEPADA KURATOR ATAS PERMOHONAN PAILIT PT.CITRA KARYA SERBAGUNA DIJAKARTA

WINNA, MAISYARAH (2015) KEWENANGAN HAKIM PENGAWAS TERHADAP PEMBERIAN IZIN KEPADA KURATOR ATAS PERMOHONAN PAILIT PT.CITRA KARYA SERBAGUNA DIJAKARTA. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
201510291056th_draft terbaru.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang piutang keadaan dimana seorang yang tidak mampu membayar utang disebut debitur, kepada mereka yang mempunyai dana yang di sebut kreditur, dengan kata lain debitur dengan kreditur mempunyai suatu perjanjian pinjam meminjam uang untuk itu lahirnya suatu perikatan maka kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban, apabila hak dan kewajiban terpenuhi tentu tidak ada masalah, tetapi apabila kewajiban debitur tidak dapat terpenuhi yaitu membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, dengan kata lain debitur berhenti membayar utangnya dapat terjadi karena : 1. Tidak mampu membayar utang 2. Tidak mau membayar utang Kepailitan merupakan sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk kepentingan semua kreditur, penyitaan harta benda debitur dilakukan oleh pengadilan yang berwenang dalam hal ini adalah pengadilan niaga baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya dan kemudian dilakukan penyitaan dan eksekusi harta kekayan debitur dilakukan secara umum untuk kepentingan kerditur krediturnya, semua kreditur mempunyai hak terhadap pelunasan utang utang debitur . 5 Debitur dapat dinyatakan pailit apabila sudah terdapat bukti mengenai hak kreditur untuk menagih utangnya kepada debitur dan sudah dikeluarkannya putusan pailit, seorang debitur kehilangan hak atas harta kekayaan dan pengurusan serta pemberesannya akan beralih kepada kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas . Dalam hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1)Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 menentukan dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat1. 1. Seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk Hakim Pengadilan 2. Kurator Sejak tanggal putusan pailit ditetapkan oleh pengadilan pada saat itu langsung ditunjuk Hakim Pengawas, dan Hakim Pengawas bertugas untuk menetapkan paling sedikit 2dua surat kabar harian untuk menggunggumkan mengenai kepailitan tentang putusan pernyataan pailit2pengumuman dalam surat kabar tersebut merupakan sesuatu hal awal yang sangat penting untuk diketahui oleh seluruh kreditur . Proses penunjukan dan pengangkatan Hakim Pengawas tidak diatur secara khusus dalam Undang - Undang Kepailitan selain pernyataan dalam pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam suatu putusan pernyataan pailit harus diangkat seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan . Pada pelaksanan dipengadilan niaga, terdapat mengenai masalah penunjukan dan pengangkatanHakim Pengawas yaitu : 1Ibid hlm 12. 2 Dr . M . Hadi Shuban SH.MH.CN ,Pengantar Hukum Kepailitan , Gramedia Pustaka , Jakarta ,2004 , hlm 3 . 6 1. Merupakan wewenang dari Majelis Hakim yang menandatangani permohonan pailit dan, 2. Merupakan wewenang dari ketua pengadilan 3. Peran Hakim Pengawas dalam pemberesan harta pailit diatur dalam Pasal 65 UU kepailitan dinyatakan : “Hakim Pengawas mengawasai pengurusan dan pemberesan harta pailit” adapun dalam Pasal 69 ayat (1) UU kepailitan dinyatakan “tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan / atau pemberesan harta pailit” dengan demikian tugas utama hakim pengawas adalah mengawasi Kurator dalam melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Hakim Pengawas ditunjuk oleh pengadilan melalui putusan pernyatan pailit ( Pasal15 ayat (1) UU kepailitan(4)4. Selain itu Hakim Pengawas memimpin rapat verifikasi dengan para kreditur berhak memperoleh segala keterangan yang diperlukan mengenai kepailitan mendengar saksi - saksi ataupun untuk memerintahkan diadakannya penyelidikan oleh ahli - ahli, saksi tersebut harus dipanggil atas nama Hakim Pengawas, jika terdapat saksi yang tidak datang atau menolak memberikan kesaksian, maka terhadap mereka diberkakukan ketentuan pasal 140,141 dan pasal 148 reglemen Indonesia yang diperbarui (hetheriene inlandsch reglemen )5atau pasal 166,167 dan 176 dari ketentuan tersebut jika tidak menghadap pada hari yang ditetapkan ia dihukum membayar segala 3 D.Munir Fuadi, S.H,M.H,LL.M,Hukum Pailit Dalam Teori dan Prakteknya, PT.Citra Adinya Bakti, 1999,8-9 4 Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008,hlm 5 5 Gunawan Widjaja , Resiko Hukum Bisnis Perusahaan Pailit , Forum Sahabat ,Jakarta , 2009 hlm 2 . 7 biaya Hakim Pengawas juga berwenang menentukan jumlah tagihan tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang harus dibayar, yang terkumpul sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagiahan dengan hak untuk disitimewakan . Pada dasarnya kedudukan semua hakim dalam proses penyelesaian suatu perkara adalah sejajar. Namun pada saat proses penyelesaian perkara kepalitan, dimana dalam putusannya terdapat penunjukan dan pengangkatan Hakim Pengawas, maka kedudukan Hakim Pengawas disini tidak lagi sejajar dengan majelis hakim hal itu karena Hakim pengawas ditunjuk untuk menyelesaikan suatu putusan sehingga Hakim Pengawas berada dibawah hakim majelis, serta Hakim Pengawas berwenang memberikan tugas kepada Kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit untuk itu Kurator mempunyai kewajiban memberikan laporan mengenai harta pailit setiap bulannya kepada Hakim Pengawas dan hakim pengawaslah yang memimpin rapat verifikasi dengan para kreditur 6dan Hakim Pengawas disini juga dituntut untuk memiliki kemampuan kecermatan serta integritas moral yang tangguh dalam memahami tugas dan kewenangannya selain dapat membina hubungan yang baik dan kerjasama pasca putusan. Sedangkan apabila kesalahan atau kelalaian yang dilakukan kurator yang dapat merugikan harta pailit tetap menjadi tanggung jawab kurator. Namun dalam pelaksanaan tugasnya hakim pengawas tidak didukung sarana dan prasara yang memadai, hendaknya UUK yang akan datang pengaturan mengenai 6Ibid,hlm 43-44 8 Hakim pengawas disusun dengan batasan - batasan yang jelas termasuk dengan menyesuaikan dengan tahapan – tahapan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit serta jika perlu ada sanksi bagi Hakim Pengawas apabila terbukti menyimpang dalam menyelesaikan tugasnya. Berdasarkan uraian latar belakang yang penulisan kemukakan diatas menimbulkan minat dan keinginan penulis untuk membahas dan menuangkannya dalam karya ilmiah yang berjudul: “KEWENANGAN HAKIM PENGAWAS DALAM PEMBERIAN IZIN TERHADAP KURATOR ATAS PERMOHONAN PAILIT PT. CITRA KARYA SERBA GUNA”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 10 Feb 2016 02:30
Last Modified: 10 Feb 2016 02:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1238

Actions (login required)

View Item View Item