Nurul, Izmi (2023) PELAKSANAAN TRANSAKSI JUAL BELI ASET KRIPTO DI PASAR FISIK ASET KRIPTO. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (287kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (360kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (126kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (216kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pada hakikatnya keberadaan cryptocurrency di Indonesia bukanlah suatu hal baru, cryptocurrency telah masuk di Indonesia sejak 2013. Namun, dalam kurun waktu tersebut belum adanya kepastian hukum yang menaungi penggunaan cryptocurrency di Indonesia. Bank Indonesia secara tegas tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah begitu pula dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengawasi sektor jasa keuangan ikut melarang seluruh lembaga jasa keuangan menggunakan cryptocurrency sebagai alat tukar. Namun, akhirnya melalui Permendag No.99/2018 cryptocurrency di Indonesia kemudian ditetapkan sebagai aset kripto yakni merupakan suatu komoditas yang merupakan subjek kontrak berjangka dan dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli aset kripto di Pasar Fisik Aset Kripto dan 2) Apa kendala dalam pelaksanaan transaksi jual beli aset kripto di Pasar Fisik Aset Kripto. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji pengaturan hukum dalam pelaksanaan aset kripto di Indonesia dan mengkaji bagaimana implementasi aturan tersebut pada penyelenggaram transaksi aset kripto. Hasil penelitian menunjukkan pada saat ini Bappebti mengatur aset kripto sebagai transaksi fisik yang diatur dalam Perba No.8/2021. Penyelenggaraan Bursa Berjangka pada saat ini juga belum dapat terlaksana dikarenakan belum terbentuknya kelembagaan dari Bursa Berjangka. Oleh karena itu, hingga saat ini hanya dapat mengatur penyelenggaran transaksi aset kripto melalui pasar fisik. Hal lain yang dilakukan Bappebti dalam upaya penyelenggaraan aset kripto juga melalui audit kelembagaan calon pedagang fisik aset kripto dan menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan melalui Perba No.11/2022. Kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan transaksi aset kripto di pasar fisik yaitu Bappebti harus melakukan pembaruan dalam menetapkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan, selain itu Bappebti juga berkoordinasi dengan lembaga atau kementerian lainnya dalam penyusunan kebijakan. Oleh karena itu, saat ini yang dilakukan Bappebti adalah menertibkan transaksi fisik melalui pasar fisik hingga Bursa Berjangka Aset Kripto dibentuk dan memberikan calon pedagang fisik aset kripto hingga menetapkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik untuk menjaga alur transaksi aset kripto dapat diawasi oleh Bappebti. Kata Kunci: jual beli aset kripto, pasar fisik aset kripto, komoditi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Feb 2023 08:32 |
Last Modified: | 20 Feb 2023 08:32 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/123479 |
Actions (login required)
View Item |