Aliffani, Cisadika (2023) OPTIMALISASI PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM RANGKA ADVOKASI TERHADAP PERBUATAN MERENDAHKAN KEHORMATAN DAN KELUHURAN MARTABAT HAKIM. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (152kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (253kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (127kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (284kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Komisi Yudisial sebagai lembaga negara konstitusional yang diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen ketiga yang kemudian diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial sebagai auxiliary body dari kekuasaan yudikatif tentunya memiliki tugas dan kewenangan, salah satunya adalah tugas advokasi hakim. Dalam pelaksanaannya advokasi hakim dapat dikatakan belum optimal, atribusi kewenangan ini semestinya dapat dioptimalkan karena dalam kenyataannya tidak sedikit tindakan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Perumusan masalah yang akan ditelaah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pengaturan terkait peran Komisi Yudisial dalam rangka advokasi terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim? kedua, bagaimana konsep ideal yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka advokasi terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim? Penelitian hukum yuridis normatif diterapkan dalam penelitian ini. Pendekatan studi dokumen digunakan untuk memperoleh data. Data yang terkumpul diperiksa secara objektif dan disajikan secara deskriptif. Pertama, pengaturan terkait Komisi Yudisial dalam rangka advokasi terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum atau langkah lainnya apabila terjadi perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum. Kemudian Pasal ini diejawantahkan kepada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Kedua, terdapat konsep ideal dalam melaksanakan tugas advokasi hakim diantaranya yaitu klasifikasi pelaksanaan advokasi, penghubung Komisi Yudisial, definisi perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, kemudian setelah dibandingkan dengan berbagai negara seperti Italia, Belanda dan Wisconsin ditemukan bahwa negara tersebut memiliki lembaga negara serupa Komisi Yudisial dan memiliki persamaan dan perbedaan kewenangan, satu dari negara pembanding yaitu Italia memiliki tugas dalam perlindungan hakim oleh Komisi Yudisial di negara tersebut.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Feb 2023 03:56 |
Last Modified: | 20 Feb 2023 03:56 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/123460 |
Actions (login required)
View Item |