HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

DARMANSYAH, DARMANSYAH (2014) HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Full Text)
201503091052th_darmansyah.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (611kB)

Abstract

Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal dunia, merupakan permasalahan baru yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. Sebelum adanya putusan MK tersebut, ALK hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Setelah putusan MK, ALK juga memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya. Hal ini yang menjadi dasar tuntutan hak waris dari ALK tersebut. Rumusan masalah yang penulis kemukakan pada penulisan ini adalah bagaimana pertimbangan hukum keputusan MK, bagaimana kedudukan ALK pasca putusan MK, apa akibat hukumnya dalam perspektif hukum waris, dan bagaimana pelaksanaan putusan MK tersebut. Untuk meneliti permasalahan-permalahan tersebut diatas, dilakukan penelitian dengan spesifikasi deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang diperlukan melalui studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta bagaimana implementasinya dalam praktik. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan MK mengenai pokok perkara terhadap permasalahan hukum mengenai pencatatan perkawinan menurut perundang-undangan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Kemudian mengenai kedudukan ALK pasca putusan MK tersebut adalah mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lainnya menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dalam perspektif hukum waris, ALK dapat mewarisi bersama-sama ahli waris lainnya dan ahli waris lainnya tidak boleh menolak. Mengenai pelaksanaan keputusan MK kasus Machica Muchtar, Pengadilan Agama menolak untuk memberikan hak waris kepada ALK dari ayah kandungnya karena tidak berlaku surut. Saran-saran yang diberikan agar permasalahan ALK tidak terjadi adalah dengan mencatatkan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang mahal sangat diperlukan. Terhadap pasal yang dirubah pasca putusan MK tersebut, sebaiknya segera diberikan penjelasan pasalnya, dan segera dibuatkan peraturan pelaksananya. Terakhir, agar para hakim lebih menggali hukumnya dalam memutus perkara.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 23 Jul 2016 03:02
Last Modified: 23 Jul 2016 03:02
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/12339

Actions (login required)

View Item View Item