PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMPERTONTONKAN EKSPLOITASI SEKSUAL DI MUKA UMUM

Nurul Fadhillah, Syakbani (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMPERTONTONKAN EKSPLOITASI SEKSUAL DI MUKA UMUM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (143kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (302kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (189kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (261kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Terdapat perbedaan putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pengidap gangguan perilaku seksual jenis eksibisionisme atau pelaku tindak pidana dengan sengaja mempertontonkan eksploitasi seksual yang mana pelakunya senang untuk memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan orang lain. Terdapat perbedaan penafsiran hakim dalam menentukan apakah seorang pelaku tindakan tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan apakah pelaku tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengidap gangguan jiwa yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHP atau tidak. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dengan sengaja mempertontonkan eksploitasi seksual di muka umum. (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana dengan sengaja mempertontonkan eksploitasi seksual di muka umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengidap gangguan perilaku seksual jenis eksibisionisme atau pelaku tindak pidana mempertontonkan eksploitasi seksual yang senang untuk memperlihatkan alat kelaminnya di muka umum dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dibuatnya dan tindakan tersebut tidak termasuk ke dalam gangguan jiwa yang dimaksud pada Pasal 44 KUHP yang dapat meniadakan atau menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya. Selanjutnya pertimbangan hakim pada beberapa putusan terkait dengan pengidap gangguan perilaku seksual jenis eksibisionisme atau tindak pidana mempertontonkan eksploitasi seksual yaitu pada Putusan No. 865/K/Pid.Sus/2013 menetapkan terdakwa terbebas dari segala tuntutan karena hakim menilai bahwa tindakan pelaku yang mengidap gangguan perilaku seksual jenis eksibisionisme yang mana pelaku senang memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan orang lain termasuk ke dalam kategori gangguan jiwa dan merupakan alasan penghapus pidana sedangkan hakim pada Putusan No. 324/Pid.B/2014/PN.Dps dan Putusan No. 40/Pid.Sus/2021/PN.Skw tidak mempertimbangkan kondisi pelaku yang mengidap gangguan perilaku seksual jenis eksibisionisme yang melakukan tindak pidana dengan sengaja mempertontonkan eksploitasi seksual sebagai gangguan jiwa yang diatur dalam Pasal 44 KUHP dan tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang sudah dilakukannya. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Tindak Pidana, Mempertontonkan Eksploitasi Seksual

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Feb 2023 06:51
Last Modified: 16 Feb 2023 08:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/123301

Actions (login required)

View Item View Item