KOORDINASI PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI SUMATERA BARAT

FADLI, TRI PUTRA (2015) KOORDINASI PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Upt Perpustakaan.

[img] Text
201511241400th_fadli tri putra pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (927kB)

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius yang dihadapi oleh seluruh negara di dunia ini, tidak terkecuali Indonesia. Korupsi dapat merusak perekonomian suatu negara dan nilai-nilai luhur suatu bangsa. Oleh karena itu perlu suatu usaha dan tindakan yang serius untuk mengatasinya. Dalam prapenuntutan tindak pidana korupsi, tidak jarang koordinasi antara penyidik dan penuntut umum tidak berjalan dengan baik sehingga dapat mengakibatkan penyidikan tindak pidana korupsi tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebagian SP3 tindak pidana korupsi dikeluarkan atas dasar tidak cukup bukti. Penelitian ini dilakukan terhadap koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu 1) bagaimanakah bentuk koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat, 2) apa sajakah yang menjadi kendala koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat, 3) apa sajakah upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala koordinasi penyidik dan penunntut umum. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis sosioligis (empiris). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa bentuk koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat dimulai sejak Kepolisian yang berlaku sebagai penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya penyidik melakukan penyidikan yang dituangkan ke dalam berkas perkara. Apabila berkas perkara dianggap lengkap oleh penyidik maka berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti apakah sudah bisa dilanjutkan ketahap penuntutan atau masih perlu adanya perbaikan oleh penyidik. Kendala koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat barupa kurang jelasnya petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara, yang membuat bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala koordinasi penyidik dan penuntut umum, dilakukan dengan cara penyidik yang bersangkutan menghadap langsung kepada jaksa penuntut umum untuk memperoleh petunjuk secara konkrit dalam melengkapi berkas perkara, guna perbaikan penegakan hukum di masa depan, khususnya koordinasi dalam penegakan tindak pidana korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Azizah Yasefia
Date Deposited: 10 Feb 2016 02:28
Last Modified: 10 Feb 2016 02:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1233

Actions (login required)

View Item View Item