Desip, Trinanda (2023) PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG DITOLAK. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Absrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (161kB) |
|
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version Download (504kB) |
|
Text (BAB V. Penutup)
BAB PENUTUP.pdf - Published Version Download (137kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (350kB) |
|
Text (Tesis Utuh)
TESIS UTUH.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan diantara kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang (UU) terhadap UUD. MK dalam putusannya terkadang menggabungkan beberapa permohonan dalam satu putusan dengan alasan memiliki objek yang sama. Sejak tahun 2003-2021 MK telah memutus 30 (tiga puluh) putusan pengujian formil dengan amar ditolak yang berasal dari 36 (tiga puluh enam) permohonan. Penelitian ini menganalisis alasan dan penafsiran MK dalam pengujian formil UU dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UUD 1945 yang ditolak. Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah (1) Kenapa pengujian formil UU/Perppu terhadap UUD 1945 sering ditolak oleh MK? (2) Bagaimana metode penafsiran MK dalam pengujian formil UU/Perppu terhadap UUD 1945 yang ditolak? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menujukkan dua hal, yaitu: Pertama, terdapat tiga kategori alasan MK menolak permohonan formil, yaitu; (1) Sebelum Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dibentuk, MK beralasan belum ada tolak ukur pembentukan UU seperti yang diamanatkan UUD 1945; (2) Setelah UU PPP disahkan, MK menilai UU PPP hanya sebagai pedoman untuk menjadikan pembentukan UU menjadi baik, jika pembentuk UU tidak mengikuti ketentuan UU PPP tidak berarti membuat sebuah UU inkonstitusional atau cacat formil; dan (3) Setelah Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009, MK menegaskan legal standing pemohon pengujian formil yang dibedakan dengan legal standing pengujian materiil, mempertegas posisi UU PPP dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembentukan UU dapat dijadikan dalil oleh pemohon untuk menyatakan pembentukan UU/Perppu cacat formil, serta waktu pengujian formil 45 (empat puluh lima) hari setelah UU disahkan. Namun terhadap ketiga alasan tersebut MK tidak konsisten menilai UU PPP dan peraturan yang berkaitan dengan pembentukan UU sebagai bagian dari dasar pengujian formil. Kedua, penafsiran MK berdasarkan pendekatan originalism terdapat dalam 22 (dua puluh dua) putusan, dengan metode textualist/strict constructionism dalam 16 (enam belas) putusan; metode historical/original intents dalam 3 (tiga) putusan, dan metode functional/structural dalam 3 (tiga) putusan. Penafsiran MK berdasarkan pendekatan non-originalism terdapat dalam 18 (delapan belas) putusan, dengan metode doctrinal/stare decisis dalam 13 (tiga belas) putusan; metode prudential dalam 4 (empat) putusan, dan metode equitable/ethical dalam 1 (satu) putusan. Berdasarkan itu, MK telah menafsirkan UUD 1945 dan peraturan yang berkaitan dengan pembentukan UU. Penafsiran MK telah memperkuat sekaligus memperlemah legalitas pengujian formil UU/Perppu terhadap UUD 1945.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Metode Penafsiran Hukum, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Formil |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 27 Feb 2023 07:57 |
Last Modified: | 27 Feb 2023 07:57 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/123132 |
Actions (login required)
View Item |