ASPEK HUKUM PROFESI ARSITEK DALAM ASEAN MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON ARCHITECTURAL SERVICES DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Sry Enda, Permatanta (2023) ASPEK HUKUM PROFESI ARSITEK DALAM ASEAN MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON ARCHITECTURAL SERVICES DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (143kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (365kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (273kB)
[img] Text (Skrisi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Mutual Recognitiom Arrangement on Architectural Services atau MRAs merupakan bagian dari banyaknya perjanjian yang telah disetujui oleh kesemua Negara anggota ASEAN yang dibuat dalam rangka untuk mempercepat pencapaian AFAS. Dalam MRAs diatur delapan bidang profesi, salah satunya merupakan jasa Arsitek yang diatur dalam MRAs on Architectural Services. Rumusan Masalah dari skripsi ini adalah : 1. Bagaimanakah aspek hukum profesi arsitek menurut Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services di ASEAN. 2. Bagaimanakah implementasi pengaturan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis. MRAs on Architectural Services membahas mengenai mobilitas jasa arsitek yang ada di negara ASEAN guna terintegrasinya perdagangan jasa arsitek yang ada di ASEAN. MRAs on Architectural Services mendorong jasa arsitek di negara anggota ASEAN untuk saling bertukar informasi, teknologi serta pengetahuan seputar arsitek yang berdampak pada pengembangan praktik terbaik pada standar kualifikasi jasa Arsitek. Indonesia melakukan consent to be bound atas MRAs on Architectural Services dengan menandatangani perjanjian tersebut pada tanggal 19 November 2007 di Singapura. Selaras dengan penandatanganan tersebut, Indonesia membentuk Undang-Undang no 6 tahun 2017 tentang Arsitek, yang menegaskan kepastian hukum bagi Arsitek di Indonesia yang tercantum dalam Pasal 3 Undang- Undang tersebut. MRAs on Architectural Services diimplementasikan dan selaras dengan aturan yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia harus memperkuat kerjasama antar negara ASEAN khususnya terkait jasa arsitek dan memperketat regulasi terhadap pihak asing demi kedaulatan negara. Selain itu, pemerintah dan organisasi profesi arsitek di Indonesia seharusnya meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang ada dalam negeri, agar arsitek Indonesia dapat bersaing dengan arsitek negara ASEAN lainnya. Kata Kunci : Aspek Hukum, Profesi Arsitek, Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services, Implementasi, dan Indonesia

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Feb 2023 08:20
Last Modified: 16 Feb 2023 08:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/122509

Actions (login required)

View Item View Item