PELAKSANAAN PENGAJUAN KLAIM OLEH BANK NAGARI KEPADA PT. ASKRINDO PADA PERJANJIAN KREDIT

REGA, RAESSA TANE (2015) PELAKSANAAN PENGAJUAN KLAIM OLEH BANK NAGARI KEPADA PT. ASKRINDO PADA PERJANJIAN KREDIT. Diploma thesis, Upt Perpustakaan.

[img] Text
201511231230rd_rega raessa tane.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (555kB)

Abstract

Bank merupakan lembaga perantara antara pihak-pihak yang memiliki dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (deficit unit). Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat melalui pemberian jaminan atau kredit. Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Oleh Karena itu Bank membutuhkan asuransi untuk penjaminan risiko yang terjadi pada kredit. Dalam pelaksanaannya, bank mengajukan hak klaim kepada asuransi atas kerugian akibat kredit macet. Klaim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu tuntutan pengakuan atas fakta bahwa seseorang berhak (untuk memiliki atau mempunyai) sesuatu. Dalam praktiknya, klaim sering diiringi dengan argumen akan hak, jadi klaim adalah suatu bentuk tindakan yang didasari oleh hak. Rumusan masalah yaitu : 1) Bagaimana pelaksanaan pengajuan klaim asuransi oleh Bank Nagari kepada PT. Askrindo pada perjanjian kredit? 2) Apa saja kendala- kendala yang dihadapi oleh Bank Nagari dalam pelaksanaan pengajuan klaim asuransi pada perjanjian kredit dan bagaimana cara mengatasinya?. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, studi pustaka. Hasil penelitian yang diperoleh dengan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1) Secara garis besar pelaksanaan pengajuan klaim asuransi oleh Bank Nagari kepada PT. Askrindo (Persero) pada Perjanjian Kredit cukup baik karena didasari dengan suatu perjanjian yang mengikat dan mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak, dan didalam pelaksanaan perjanjian tersebut secara garis besar sesuai dengan Standard Operational Procedur (SOP). 2) kendala-kendala yaitu, pertama Pihak Asuransi seharusnya memberikan keputusan klaim yang diajukan Bank dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak berkas pengajuan klaim diterima secara lengkap, namun pemberian Keputusan tentang Klaim tersebut mengalami keterlambatan atau tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan yang kedua apabila pihak asuransi menganggap Realisasi Kredit / Pembiayaan yang diterbitkan oleh Bank tidak sesuai dengan SOP (Standar Operational Procedur) Kredit / Pembiayaan dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang tercantum didalam Perjanjian Kerjasama antara PT. Askrindo (Persero) dan Bank Nagari, maka Hak Klaim Bank Nagari dianggap gugur. Untuk mengatasinya yaitu : a. Untuk Kredit / Pembiayaan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, apabila kolektabilitas Kredit / Pembiayaan minimal dalam kategori yang diragukan, maka kredit tersebut tidak dapat diperpanjang pada saat perjanjian kredit tersebut jatuh tempo.b. Untuk Kredit / Pembiayaan lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pihak Bank dapat mengajukan klaim kepada Pihak Asuransi pada saat perjanjian kredit tersebut telah berjalan lebih dari 6 (enam) bulan apabila kolektabilitas Kredit / Pembiayaan minimal dalam kategori yang diragukan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Azizah Yasefia
Date Deposited: 09 Feb 2016 08:14
Last Modified: 09 Feb 2016 08:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1222

Actions (login required)

View Item View Item