IMPLIKASI PENYETARAAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Rival, Zulmi (2023) IMPLIKASI PENYETARAAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (136kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (310kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (51kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (|Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penyetaraan jabatan PNS merupakan kebijakan pemerintah yang dimaksudkan dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi kinerja. Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu instansi pemerintah yang diamanatkan untuk melaksanakan agenda Penyetaraan Jabatan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke jabatan Fungsional. Pada pelaksanaanya di Kementerian ATR/BPN, ditemukan ketidaksesuaian praktik penyetaraan jabatan yang dalam hal ini pemutihan atau pengabaian terhadap aturan pelaksana tersebut. Berangkat dari temuan tersebut, tulisan ini akan menjelaskan dua pokok permasalahan, yaitu tentang bagaimana pelaksanaan penyetaraan jabatan PNS di kementerian ATR/BPN dan tentang bagaimana dampak yang ditimbulkan dari penyetaraan jabatan tersebut. Penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian hukum empiris-yuridis, dengan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini akan memperlihatkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan agenda penyetaraan jabatan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 tahun 2021, yang dimana meniadakan peralihan pada jabatan Administrator eselon 3. Selain itu juga menghilangkan prinsip merit dengan penghapusan kewajiban uji kompetensi terhadap pegawai yang belum memiliki jenjang pendidikan yang dipersyaratkan. Kebijakan ini turut memiliki dampak pada organisasi dan PNS bersangkutan. Kata kunci: Penyetaraan jabatan, PNS, Kementerian ATR/BPN

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 09 Jan 2023 08:58
Last Modified: 09 Jan 2023 08:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/121767

Actions (login required)

View Item View Item