Masyithah, Masyithah (2023) AKIBAT HUKUM PERBEDAAN JANGKA WAKTU ASURANSI JIWA DENGAN JANGKA WAKTU PERJANJIAN KREDIT DALAM HAL DEBITUR MENINGGAL DUNIA (Kajian Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Rangkiang Aur Denai. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (290kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (392kB) |
|
Text (BAB AKHIR/PENUTUP)
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version Download (171kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (172kB) |
|
Text (TESIS FULL)
FULL TESIS.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
AKIBAT HUKUM PERBEDAAN JANGKA WAKTU ASURANSI JIWA DENGAN JANGKA WAKTU PERJANJIAN KREDIT DALAM HAL DEBITUR MENINGGAL DUNIA (Kajian Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Rangkiang Aur Denai) Masyithah, 2020123015, Program Studi Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas 2022, 91 halaman ABSTRAK Adanya pengucuran kredit yang dilakukan oleh bank pasti mengandung suatu resiko, dan salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan mengalihkan risiko (transfer of risk) kepada pihak lain, dalam hal ini yaitu asuransi atau pertanggungan. Risiko atas kredit karena terjadinya sesuatu yang menimpa debitur (meninggal dunia) yang mengakibatkan debitur tidak sanggup untuk membayar cicilan kredit, maka pihak asuransi akan mengganti kerugian tersebut kepada bank. Jangka waktu asuransi jiwa dapat ditentukan untuk masa tertentu dan dapat pula ditentukan untuk selamanya tergantung kesepakatan penanggung dan tertanggung. Perbedaan jangka waktu perjanjian kredit dan jangka waktu asuransi jiwa tersebut yang kemudian bisa memicu timbulnya masalah. Oleh karena itu, penulis memandang perlu untuk membahas pokok permasalahan tesis ini mengenai “ AKIBAT HUKUM PERBEDAAN JANGKA WAKTU ASURANSI JIWA DENGAN JANGKA WAKTU PERJANJIAN KREDIT DALAM HAL DEBITUR MENINGGAL DUNIA (Kajian Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Rangkiang Aur Denai)”. Adapun permasalahannya adalah Bagaimanakah akibat hokum perbedaan jangka waktu asuransi jiwa dengan jangka waktu perjanjian kredit dalam hal debitur meninggal dunia? Penyelesaian jika debitur meninggal dunia saat asuransi jiwa sudah berakhir dan jangka waktu perjanjian kredit masih berjalan? Menggunakan metode penelitian hokum yuridis empiris, yaitu dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi debitur meninggal dunia saat asuransi jiwa masih berjalan dan menyebabkan terjadinya kemacetan pembayaran kredit, maka pihak asuransi akan mengganti kerugian tersebut kepada bank, jika asuransi jiwa sudah berakhir maka akan beralih pada ahli warisnya. Dengan saran pertama, sebaiknya ketentuan terkait asuransi jiwa dijelaskan dengan lengkap kepada debitur dengan segala konsekuensi yang mengiringinya. Kedua, untuk menghindari resiko yang mungkin terjadi, semestinya pihak bank harus dapat lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan jangka waktu asuransi jiwa untuk debitur kredit. Kata kunci : Asuransi Jiwa, Jangka Waktu, Ahli Waris
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof.Dr. Busyra Azheri, SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Asuransi Jiwa, Jangka Waktu, Ahli Waris |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 06 Jan 2023 01:59 |
Last Modified: | 06 Jan 2023 01:59 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/121688 |
Actions (login required)
View Item |