MEKANISME PEMBAGIAN DANA KAPITASI NAKES PELAYANAN RAWAT JALAN DI DAERAH TERPENCIL PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (Studi Di Puskesmas Mapaddegat Kabupaten Kepulauan Mentawai)

DESI, FITRIANETI (2016) MEKANISME PEMBAGIAN DANA KAPITASI NAKES PELAYANAN RAWAT JALAN DI DAERAH TERPENCIL PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (Studi Di Puskesmas Mapaddegat Kabupaten Kepulauan Mentawai). Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text (PENDAHULUAN)
BAB I.pdf - Published Version

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text (PENUTUP)
BAB VI.pdf - Published Version

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTRA PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (227kB) | Preview
[img] Text (TESIS FULLTEXT)
TESIS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Sesuai dengan 9 (Sembilan) agenda prioritas (Nawa Cita) Presiden Republik Indonesia khususnya pada agenda ke 5 (Lima) yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, yang dituangkan pada Program Indonesia Sehat dengan langkah mewujudkan masyarakat yang memiliki wawasan yang berparadigma sehat dan Penguatan pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Mulai dari daerah terpencil perbatasan dan kepulauan (DTPK), sampai ke perkotaan melalui pembangunan kabinet kerja seperti yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 ayat (1) (2) (3). Yitu menetapkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik sehat dan selamat. Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak atas jaminan sosial (UU D 1945, Pasal 28 :1-3). Serta Pemerintah berkomitmen besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentag Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pelaksanaannya dalam bentuk jaminan kesehatan berupa pelayanan kesehatan, yang diperoleh masyarakat untuk menjaga kesinambungan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pengelolaannya diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (ppjk. depkes. go.id : 2014). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis cara pembagian dana kapitasi nakes pelayanan raawat jalan di daerah terpencil program Jaminan Kesehatan Nasional. dengan mengunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan Dokumentasi dengan Informan 7 Orang unit analisis Lembaga dan berlokasi di Puskesmas Mapaddegat Kabupaten Kepulaun Mentawai selam 3 Bulan (1 Juni s/d 3 September 2015). Hasil penelitian dirumuskan bahwa : 1. Pelaksanaan Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran, Pengiriman dan Pengucuran. Pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang dana kapitasi Daerah terpencil sangat jelas diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014. Pelaksanaan Kebijakan tersebut di daerah dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 43 Tahun 2014, dan Perubahannya Nomor 33 Tahun 2015. Untuk pelaksanaan sosialisasi kebijakan dari pusat ke daerah masih kurang, sehingga adanya kelemahan aparatur dalam pemahaman, serta belum terkoordinasinya kebijakan yang ada tersebut dengan baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Pelaksanaan Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk perencanaan kegiatan penetapan jumlah peserta program jaminan kesehatan nasional yang diberikan penerima bantuan iuran penganggarannya ditanggung oleh pemerintah pusat dan Pemerintah daerah. Dituangkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) kegiatan Tahun 2014 Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah kementerian kesehatan mennjaminkan sebanyak 27.964 jiwa sebagai peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat). Dan sebanyak 48.468 Jiwa peserta Jamkesda. yang ditetapkan melalui SK Bupati Kepulauan Mentawai Nomor :188.45-15 Tahun 2014 tentang Peserta Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tertanggal 21 Januari tahun 2014. Dengan kriteria peserta mengacu pada Kepmensos 146, dan 147 serta Jamkesda Mengacu pada Pergup No.50 tahun 2014. Proses Penganggaran iuran jaminan kesehatan dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan. Tata cara dan format penyusunan RKA-SKPD sesuai peraturan perundang-undangan. Penganggaran iuran premi jaminan kesehatan yang di terima oleh peserta penerima manfaat jaminan kesehatan serta adanya bentuk pengembalian atau kompensasi dalam bentuk penerimaan dana kapitasi untuk seluruh puskesmas yang melayanani peserta jaminan kesehatan melalui usulan penganggaran RKA dana kapitasi Puskesmas khususnya Puskesmas Mapaddegat yang melewati proses yang sangat alot dalam pengesahan anggarannya ditingkat legislative dan eksekutif. Proses pengiriman iuran Jamkesmas sebanyak 27.964 jiwa langsung dikucurkan oleh kementerian kesehatan ke Pihak BPJS Kesehatan. Untuk peserta Jamkesda iuran pesertanya 40% dibayarkan oleh APBD Dinas Kesehatan Propinsi Sumbar yang langsung di kucurkan ke pada BPJS Kesehatan. Dan sisa iuran peserta Jamkesda dibayarkan langsung oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada BPJS Kesehatan. Untuk tahun 2014 peserta Jamkesda sebanyak 4.212 Jiwa dengan total anggaran biaya premi asuransinya sebesar Rp. 971.708.400,- 60% anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai dan 40% anggarannya berasal dari ABPD Provinsi sebesar Rp.388.683.00,- yang ada di Puskesmas mapaddegat. Pengucuran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan tidak seuai jumlah peserta yang terdaftar di FKTP/puskesmas, dari bulan mei 2014 s/d Juli tahun 2015 dana kapitasi tidak mengacu pada Permenkes nomor 59 tahun 2014. Dana kapitasi puskesmas untuk tahun 2014 tidak tercatat di DPPKAD sebagai Pendapatan Daerah yang sah sehingga menjadi temuan pemeriksaan. pada saat dana kapitasi di distribusikan kepada petugas yang dihitung dengan menggunakan standar poin yang sudah diatur dalam Permenkes nomor 19 tahun 2014 maka ternyata besaran jumlah yang diterima setiap petugas tidak sama dan berbeda-beda. Bahkan ada yang menerima dengan jumlah sangat kecil meskipun sudah sekian lama mengabdikan diri bekerja sebagai tenaga kesehatan yang mereka lakukan sesuai dengan jumlah kinerja mereka setiap harinya. Sehingga menimbulkan kecemburuan social antar sesama mereka, dan mengurangi harmonisasi hubungan sesama tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas Mapaddegat. 2. Penerimaan, Pengelolaan, Pembelanjaan dan Pelaporan. Penerimaan Dana Kapitasi belum sesuai dengan kuota Kepesertaan yang ada di Puskesmas Mapaddegat Jamkesda sebanyak 4.212 Jiwa, Askes sebanyak 2.342 jiwa dan Jamkesmas sebanyak 1.899 Jiwa dengan jumlah seluruh peserta yang terjamin = 8.453 jiwa. Dengan jumlah dana kapitasi yang diterima yaitu sebesar hanya RP.345,114,000,00,- dan terdapat sisa dana kapitasi yang tidak terealisasikan pada tahun 2014 sebesar Rp.153,240,100,00,-. Dengan norma kapitasi sebesar Rp.3500,- yang dibayarkan oleh pihak BPJS tanpa ada dilakukannya kredensealing. Padahal untuk Puskesmas yang memiliki 2 Orang dokter umum dan 1 orang drg harus diberikan norma kapitasi sebesar Rp.10,000,- untuk daerah terpencil dan Kepulauan. Upaya yang telah dilakukan untuk meminta pembayaran norma kapitasi sesuai ketentuan Permenkes Nomor 59 tahun 2014 di seluruh Puskesmas tingkat Kabupaten berupa Rekonsiliasi antara Dinkes Mentawai dan BPJS Kesehatan, melalui surat dengan kelengkapan berkas pendukung dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai serta surat dari Bupati Kepulauan Mentawai ke BPJS Kesehatan Cabang Padang, Regional dan Pusat. Serta menyurati Dinas Kesehatan Propinsi Sumbar dan Kementerian Kesehatan Cq. Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan untuk permintaan kapitasi 10.000/jiwa/bln. Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dan Advokasi yang disampaikan dalam rapat forum Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Batam, Forum Dinas Kesehatan Seluruh Provinsi di Jakarta, Dan forum dinas kesehatan Se-Kabupaten di Padang tentang permasalahan pelayanan kesehatan untuk pembayaran Norma Kapitasi di 10 Puskesmas yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang belum sesuai ketentuan yang tertuang dalam Permenkes 59 tahun 2014 yang sampai saat ini belum memberikan hasil maksimal. Namun Tepat pada bulan Agustus tahun 2015 BPJS Kesehatan sudah membayaran Norma Kapitasi puskesmas Mapaddegat sesuai aturan. Pengelolaan dana kapitasi saat ini sudah berjalan baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. ini dapat di buktikan dari adanya keterbukaan informasi tentang jumlah dan besaran dana kapitasi yang diterima oleh Puskesmas setiap bulannya. Penerimaan dana kapitasi harus dilaporkan oleh puskesmas setiap bulannya. Ke Dinas Kesehatan dengan meminta print out rekening koran dari pihak Bank. Meskipun Pengelolaan Dana Kapitasi JKN mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku tetap masih saja dapat untuk disalah gunakan. Pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Mapaddegat dengan langkah-langkah pengelolaan anggaran adalah sebagai berikut: 1. Pembelanjaan dana kapitasi didahului dengan membuat telaahan staf dari kepala puskesmas yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kalau telaah staf kami disetujui baru kami melakukan kegiatan. 2. Membuatkan administrasi kegiatan (SPJ) dan di usulkan kebagian keuangan Dinas Kesehatan dan dilakukan verifikasi, kalau sudah di Acc atau disetujui Kasubag keuangan dan Bendahara Dinas Kesehatan baru kami masukkan ke bagian seksi SDK di dinas kesehatan, 3. Kalau sudah Acc di seksi SDK baru dinas membuatkan Surat Permohonan Permintaan Pengesahan dan Belanja (SP3B) untuk Puskesmas mapaddegat yang di keluarkan dari Dinas kesehatan. 4. Dinas Kesehatan memohon kepada Dinas DPPKAD untuk menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan dan Belanja (SP2B). 5. Setelah dua surat ini diterima Puskesmas. Dana Kapitasi dapat di tarik dari Bank sesuai dengan jumlah SP2B yang telah dikeluarkan untuk membayar kegiatan yang sudah dilakukan seperti membayar jasa Nakes dan untuk belanja dukungan operasional pelayanan kesehatan. Pembelanjaan dana kapitasi terbagi atas dua bagian yaitu 60% untuk membayar jasa pelayanan dan 40% untuk operasional pelayanan kesehatan. Besaran dana kapitasi untuk petugas pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh jumlah nilai poin ketenagaan yang diperoleh petugas setelah melaksanakan pelayanan di Puskesmas yang dikumulatif setiap akhir bulan. Nilai poin setiap petugas berbeda dengan petugas lainnya yang dapat mempengaruhi jumlah penerimaan masing-masing nakes setiap bulannya. Penerimaan dana kapitasi bagi nakes seperti dokter jauh lebih besar mendapatkan dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan. Bila dibandingkan dengan jumlah penerimaan tenaga bidan atau perawat, sementara kerja bidan atau perawat jauh lebih banyak tugasnya ketimbang pekerjaan dokter sehari-hari. Selain itu juga petugas honorer/kontrak/PTT jauh lebih besar dibandingkan petugas PNS yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun, contohnya kepala puskesmas beban tupoksinya jauh lebih besar dibanding petugas honorer/PTT tetapi kenapa jumlah terima dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan sama dengan tenaga honorer yang baru bekerja satu tahun lamanya. Masalah ini terjadi karena pendidikan petugas tersebut sangat memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap jumlah poin yang akan diperoleh petugas maksudnya semakin tinggi tingkat pendidikan petugas maka akan semakin besar poinnya dan akan semakin besar dana kapitasi yang akan mereka terima nantinya sehingga menimbulkan kecemburuan sosial antar se-sama petugas kesehatan. Sedangkan untuk pelaporan Bendahara dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada Kepala FKTP, kemudian Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja tersebut kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab dan dilampirkan semua administrasi bukti penggunaan dana kapitasi yang sudah direalisaikan sesuai Perpres nomor 32 tahun 2014. Dan dapat untuk di pertanggunjawaban secara berjenjang. mulai dari bendahara membuat laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas, Kepala Puskesmas menyampaikan laporan kepada ke Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana Kapitasi jasa Pelayanan Kesehatan Ke Bupati. 3. Dana Kapitasi Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Pembagian dana kapitasi yang selalu terlambat dapat mengganggu proses pelayanan kesehatan. Pelayanan yang berkualitas bagi peserta Program JKN menjadi priortas yang paling utama. Pelayanan kesehatan dilakukan sesuai prosedur pelayanan terlebih dahulu memastikan jaminan yang dimiliki oleh peserta baik pasien umum atau terjamin memiliki Jaminan (Askes, Jamkesmas, Dan Jamkesda) kemudian pasien mendaftar diloket dengan melihakant identitas pesertanya, kemudian menuju ruangan berobat (BP, KIA, GIGI) dilakukan pemeriksaan/anamnesa, jika ada pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang maka pasien dilakukan pemeriksaaan laboratorium setelah itu selesai tunggu hasil ambil obat di apotik pasien pulang. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Mapaddegat dapat terhambat bila pendistribusian dana kapitasi terlambat namun untuk mengantisipasi hal tersebut Dinas Kesehatan membuat kebijakan untuk seluruh tenaga kesehatan harus berada disetiap fasilitas kesehatan agar masyarakat mudah mengakses pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Dalam kebijakan tersebut menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan kesehatan yang telah di tempatkan harus menetap tinggal di dusun dan di desa agar senantiasa melayani masayarakat disaat terjadinya resiko penyakit. Jumlah Petugas yang melayani di Puskesmas Mapadegat maupun jaringannya sudah mencukupi, sebagian sarana ada yang rusak seperti tensi meter, steteskop, senter, timbangan sudah tidak bagus kondisinya di ruangan balai pengobatan. Dan prasarana seperti ruangan laboratorium terletak di tengah-tengah ruangan puskesmas yang harus dipisahkan agar petugas dan pengunjung tidak terkontaminasi dengan kuman, bakteri, dan virus yang hidup di udara area laboratorium tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 sosiologi sosiologi
Date Deposited: 20 Jul 2016 10:30
Last Modified: 20 Jul 2016 10:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/12138

Actions (login required)

View Item View Item