PEMBERIAN PERIZINAN USAHA PERTASHOP SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI

Rahmat, Faizal (2022) PEMBERIAN PERIZINAN USAHA PERTASHOP SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (65kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (294kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (48kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (207kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (608kB)

Abstract

ABSTRAK Ketentuan PP No. 5 Tahun 2021 memberikan kemudahan prosedur memperoleh perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dimana syarat yang dibutuhkan sesuai dengan tingkat risiko. Ini memberikan kemudahan bagi PT. Pertamina sebagai BUMN dalam melaksanakan mandat untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) ke seluruh pelosok negeri. Untuk melaksanakan mandat tersebut Pertamina mempunyai program kemitraan pertahsop. Rumusan masalah yang akan diteliti adalah Pertama, bagaimana pemberian perizinan usaha pertashop setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Tebo. Kedua Apa saja hambatan dalam pemberian izin usaha pendirian usaha pertashop di Kabupaten Tebo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif untuk menggambarkan kebijakan pemerintah mengenai pemberian izin usaha penjualan BBM. Hasil penelitian diketahui bahwa Diwilayah kabupaten Tebo banyak pelaku usaha yang menjual BBM eceran membuat terjadinya kelangkaan BBM di wilayah kabupaten Tebo tersebut. yang mana UU No 22 Tahun 2001 menyatakan penjulaan BBM eceran dapat dijatuhkan pidana penjara dan denda. dengan adanya pertashop ini membantu penyaluran BBM sampai kepelosok desa yang mana harga dan kualitas sama dengan di SPBU. Adapun kendala yang dialami yaitu kurangnya sosialisasi oleh DPMPTSP dan tidak meratanya jaringan internet. Diharapkan kepada pemerintah untuk melakukan sosialisai kepada pelaku usaha karena masih banyak pelaku usaha yang kesulitan untuk mendaftarkan izin usahanya. Serta melakukan pemerataan jaringan internet yang mana untuk melakukan pendaftaran izin usaha sudah melalui sistem OSS. Kata kunci: OSS RBA, Izin Usaha, Bahan Bakar Minyak, Pertashop.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Syofiarti, S.H., M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 Dec 2022 07:34
Last Modified: 30 Dec 2022 07:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/121187

Actions (login required)

View Item View Item