PEMBENTUKAN PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) DEMI KEPASTIAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN YANG BAIK DI INDONESIA

gustafianof, gustafianof (2022) PEMBENTUKAN PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) DEMI KEPASTIAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN YANG BAIK DI INDONESIA. Doctoral thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (240kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB AKHIR/KESIMPULAN)
BAB VI.pdf - Published Version

Download (219kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (516kB)
[img] Text (DISERTASI FULL)
DISERTASI FULL PDF.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

PEMBENTUKAN PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) DEMI KEPASTIAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN YANG BAIK DI INDONESIA (Tim Promotor: Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., Dr. Ferdi, S.H., M.H., Dr. Fadillah Sabri, S.H., M.H.) ABSTRAK Disertasi ini meneliti mengenai pelayanan kesehatan yang baik di Rumah Sakit sebagai bagian dari hak asasi manusia, hal ini tentu saja berkaitan dengan hubungan hak dan kewajiban secara hukum. Untuk itu Rumah Sakit dituntut untuk memperbaiki manajemen pelayanannya melalui pembentukan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws) sebagai instrument hukum dalam pelayanan kesehatannya, agar sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efesien, untuk menjamin kepastian hukum antara pemangku kepentingan (stake holders) rumah sakit, dokter dan tenaga medis serta pasien demi tercapainya pelayanan kesehatan yang lebih baik. Di Indonesia peraturan internal rumah sakit itu masih belum berkepastian hukum, sehingga rumah sakit tidak memiliki pedoman yang pasti, ditambah lagi tidak dimasukkannya perawat dan staf medis lainnya dalam peraturan internal rumah sakit, sehingga tidak tercapai pelayanan kesehatan yang optimal. Berdasar hal itu dirumuskanlah masalah, yakni: (1) Bagaimanakah pembentukan peraturan internal rumah sakit yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia? (2) Bagaimanakah prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia? (3) Bagaimanakah fungsi peraturan internal rumah sakit di Indonesia? Melalui metode penelitian yuridis normatif, didapatkan hasil sebagai berikut: Pertama, pembentukan peraturan internal rumah sakit yang berkepastian hukum harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi syarat-syarat dalam pembentukan materi muatannya, antara lain: Didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945; (2) Keserasian hubungan antara pimpinan, pegawai, unsur medis termasuk tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya, pasien serta keluarga pasien di rumah sakit; (3) Keseimbangan hak dan kewajiban semua unsur rumah sakit. Kedua, peraturan internal rumah sakit perlu diletakan dalam kerangka peraturan perundang-undangan, agar aspek kepastian yang sudah diakomodasi dapat menghasilkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang baik, dengan berpedoaman pada prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) Pembagian kerja bidang keahlian personal; (2) Pembagian aktivitas yang berbeda; (3) Dibagi secara vertical. Ketiga, fungsi Peraturan Internal Rumah Sakit di Indonesia, diantaranya yakni: (1) Menjamin kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan Rumah Sakit; (2) Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan pelayanan publik; (3) Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik; (4) Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan; (5) Mencegah dan menyelesaikan sengketa internal dan eksternal, serta menjamin kepastian hukum. Untuk itu peneliti menyarankan kepada: (1) Lembaga legislatif dan presiden perlu melakukan perubahan terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam pembentukan peraturan internal rumah sakit harus berpedoman dan berdasar serta sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang terdiri dari corporate by laws, medical staf by laws, Nurse By Laws dan Other Health by laws; (2) Lembaga kementerian kesehatan Republik Indonesia untuk membuat pedoman peraturan internal rumah sakit yang seragam berdasarkan asas-asas pembetukan peraturan perundang-undangan yang baik; (3) Lembaga Rumah Sakit untuk segera membuat peraturan internal rumah sakit. Kata Kunci: Peraturan Internal Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Doctoral)
Primary Supervisor: Prof.Dr. Yuliandri,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Peraturan Internal Rumah Sakit, Pelayanan Kesehatan, Kepastian Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S3)
Depositing User: S3 Ilmu Hukum
Date Deposited: 28 Dec 2022 06:38
Last Modified: 28 Dec 2022 06:38
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/120514

Actions (login required)

View Item View Item