PENGAWASAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DI SUMATERA BARAT

TESSA, OLIVIA (2015) PENGAWASAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DI SUMATERA BARAT. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201511200007th_tesis tessa olivia.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (927kB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK) adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan dari pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK tidak hanya mengawasi dan mengatur sektor perbankan, namun juga akan bertugas mengawasi dan berperan mengatur industri keuangan lainnya, diantaranya lembaga keuangan non bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK perlu melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga seperti BI, Lembaga Penjamin Simpanan, serta Menteri Keuangan bahkan Presiden agar nanti kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK dapat efektif dan efisien dalam memecahkan permasalahan di sektor keuangan. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh OJK salah satunya pada lembaga pembiayaan, dalam hal ini adalah perusahaan modal ventura. Masalah yang diteliti dalam penulisan ini yaitu pelaksanaan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan Modal Ventura di Sumatera Barat serta penerapan sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan Modal Ventura jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis empiris yang bersifat deskriptif dimana datanya bersumber dari data primer dan sekunder yang diperoleh berdasarkan studi dokumen dan wawancara yang dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan modal ventura yaitu dengan Penilaian tingkat risiko yang dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian tingkat risiko yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura dan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. Perusahaan modal ventura wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melakukan kegiatan usahanya, serta terhadap pelanggaran tersebut maka Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan sanksi kepada perusahaan modal ventura yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang dijatuhkan yaitu berupa sanksi administratif yang dikenakan secara bertahap, yaitu berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Azizah Yasefia
Date Deposited: 09 Feb 2016 07:13
Last Modified: 09 Feb 2016 07:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1205

Actions (login required)

View Item View Item