IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII TAHUN 2020 TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Muhammad Juan, Raihan Tetelepta (2022) IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII TAHUN 2020 TERHADAP PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (182kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (303kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (235kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam rangka mengatasi permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia guna menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi penolakan dari masyarakat. Hal ini disebabkan karena masyarakat merasa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melakukan gugatan pengujian undang-undang atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengeluarkan putusan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dimana memutus bahwasannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini inkonstitusional bersyarat dan dinyatakan bahwasannya undang-undang ini cacat formil. Persoalan ini muncul dengan bagaimana proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimana dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi cacat secara formil, kemudian implikasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVII Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Adapun yang menjadi hasil penelitian ini adalah Pertama pembentukan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menggunakan metode omnibus yang metode ini belum diatur dalam aturan pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dilakukan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi dan menghasilkan putusan inkonstitusional bersayarat yang di dalam amar putusannya menyatakan bahwasannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selama belum ada perbaikan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam tenggat waktu dua tahun. Apabila tidak adanya perbaikan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 Dec 2022 07:20
Last Modified: 27 Dec 2022 07:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/120374

Actions (login required)

View Item View Item