DAMPAK PEMBATASAN USIA MINIMAL PERKAWINAN BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA SUMATERA BARAT

Sisri, Kurnia (2022) DAMPAK PEMBATASAN USIA MINIMAL PERKAWINAN BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (290kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (364kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang dampak pembatasan usia minimal perkawinan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap permohonan dispensasi kawin diwilayah hukum Pengadilan Agama Sumatera Barat. Penetapan batas usia perkawinan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dinilai sudah tidak sesuai lagi karena berdampak pada adanya diskriminasi terhadap pelaksanaan hak membentuk keluarga bagi wanita dan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana yang dijamin dalam pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945 serta adanya disharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai usia anak. Batas usia perkawinan yang baru yakni usia 19 (sembilan belas) tahun untuk pria maupun wanita. Perubahan ini adalah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan dibawah umur yang sering terjadi dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1) Dampak pembatasan usia minimal perkawinan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap permohonan dispensasi kawin diwilayah hukum Pengadilan Agama Sumatera Barat. 2) Upaya yang dilakukan oleh pengadilan agama dalam mencagah perkawinan dibawah umur di Sumatera Barat. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang menitikberatkan hasil penelitian lapangan dan di dukung dengan bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa; pertama dampak pembatasan usia minimal perkawinan terhadap permohonan dispensasi kawin yang masuk diwilayah hukum pengadilan agama pengadilan Sumatera Barat yakni naiknya angka permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan agama serta pemberian dispensasi kawin terhadap anak akan berdampak terhadap anak pada aspek biologis, psikologis, pendidikan, yuridis serta sosial, hal ini menunjukkan bahwa penerapan dari perubahan kebijakan batas usia perkawinan ini belum mampu menekan angka perkawinan di bawah umur di Sumatera Barat. Kedua, upaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur di Sumatera Barat yang dilakukan oleh pengadilan agama diantaranya adalah dengan memperketat syarat administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin serta dengan melakukan penyuluhan hukum secara online tentang bahayanya perkawinan dibawah umur bagi anak. Kata kunci: Dampak, Batas Usia, Perkawinan, Dispensasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Ulfanora, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Dec 2022 03:38
Last Modified: 22 Dec 2022 03:38
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/119585

Actions (login required)

View Item View Item