PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER I MEDAN DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PRAJURIT TNI AD YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN HOMOSEKSUAL (Studi Putusan Nomor 130-K/PM.I-02/AD/XII/2019)

NINGSIH, WIDIA (2022) PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER I MEDAN DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PRAJURIT TNI AD YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN HOMOSEKSUAL (Studi Putusan Nomor 130-K/PM.I-02/AD/XII/2019). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (COVER DAN ABSTRAK)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (343kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Updated Version

Download (717kB)
[img] Text (BAB IV)
bab iv.pdf - Published Version

Download (302kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (318kB)
[img] Text (TESIS FULL)
W.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pertimbangan Hakim adalah suatu dasar dari putusan yang akan diputus oleh Hakim dan di dalamnya memuat alasan-alasan Hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait dengan putusan yang diambil. Pada putusan Nomor 130-K/PM.I-02/AD/XII/2019 terdakwa mendapat ancaman dari saksi-2 untuk melakukan homoseksual, terdakwa dijatuhkan pidana penjara 5 bulan 10 hari dan dipecat dari dinas militer. Sesuai Pasal 48 KUHP seseorang yang mendapaat ancaman tidak dapat dihukum. Rumusan masalah 1) bagaimana pembuktian Oditur Militer terhadap TNI AD yang melakukan homoseksual pada Putusan Pengadilan Militer I Medan. 2) bagaimana dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Militer I Medan dalam menjatuhkan pidana terhadap prajurit TNI AD yang melakukan homoseksual. 3) apakah penjatuhan pidana yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Militer I Medan telah sesuai dengan tujuan hukum. Metode pendekatan yang dipakai adalah metode yuridis normatif. Sifat penelitiannya deskriptif menggunakan data primer dan sekunder. Pembuktian yang dilakukan Oditur Militer terhadap Prajurit yang melakukan homoseksual berpedoman pada surat dakwaan, sehingga diperoleh 3 alat bukti berupa keterangan saksi-1, saksi- 2, saksi-3, keterangan terdakwa dan alat bukti berupa 4 surat. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Militer I Medan dalam menjatuhkan pidana terhadap Prajurit TNI yang melakukan homoseksual, yaitu terdakwa tidak berusaha menghentikan perbuatan saksi-2, saat terdakwa dipertemukan dengan saksi-2, terdakwa tidak merasa takut atau tidak ada rasa trauma melihat saksi-2, terdakwa juga memberi alibi mengenai ancaman yang diberikan oleh saksi-2 agar terhindar dari tuntutan, Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dari diri terdakwa. Penjatuhan pidana yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Militer I Medan telah sesuai dengan nilai kemanfaatan karena Hakim memidana terdakwa dan saksi-2, namun kepastian hukum dan nilai keadilan belum terpenuhi karena pengaturan secara khusus mengenai larangan homoseksual belum diatur dan yang mengajak dan yang memiliki inisiatif melakukan hubungan sesama jenis adalah saksi-2, hukuman terdakwa seharusnya lebih ringan dari saksi-2. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penjatuhan pidana, Tindak Pidana Kesusilaan, Homoseksual, Tentara Nasional Indonesia

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Ismansyah S.H.,M,H
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Penjatuhan pidana, Tindak Pidana Kesusilaan, Homoseksual, Tentara Nasional Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 21 Dec 2022 03:51
Last Modified: 21 Dec 2022 03:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/119558

Actions (login required)

View Item View Item