KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN/PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI INTERNET DI INDONESIA SEBAGAI CYBERCRIME (Kajian Terhadap Perumusan dan Penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dari Perspektif Kebebasan Berekspresi)

Rony, Saputra (2016) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN/PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI INTERNET DI INDONESIA SEBAGAI CYBERCRIME (Kajian Terhadap Perumusan dan Penerapan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dari Perspektif Kebebasan Berekspresi). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (38kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (62kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Rony Saputra.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Melalui kebijakan hukum pidana guna memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi dari cybercrime, pemerintah merancang dan mensahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang ini semakin mempertegas keberadaan Indonesia sebagai salah satu negara yang serius dalam melawan cybercrime. Namun dalam praktiknya, Undang-Undang ini malah menjadi aturan yang membelenggu pelaksanaan kebebasan berekspresi. Hal ini terjadi karena keberadaan Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik sebagai bagian dari cybercrime. Padahal, perbuatan penghinaan sudah diatur secara tegas, jelas dan konkrit di dalam KUHPidana dan KUHPerdata. Dalam politik hukum, tidak mudah untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai suatu tindak pidana dan harus terlebih dahulu melalui beberapa proses kajian mendalam. Permasalahan yang dibahas adalah: 1) bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui internet di Indonesia? 2) bagaimana jaminan perlindungan kebebasan berekspresi di internet dikaitkan dengan keberadaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik dalam UU ITE? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doctrinal legal reseach. Sebagai sebuah sistem yang normatif maka hukum harus dipandang secara komprehensif seperti asas, norma dan meta norma. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan di dunia maya, sesungguhnya merupakan duplikasi terhadap ketentuan Penghinaan yang diatur dalam KUHP, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip lex scricta, dan lex certa. Menjadikan tindak pidana penghinaan sebagai tindak pidana siber dengan pidana yang relatif lebih berat bukannya memberikan deterrent effect tetapi malah menciptakan chilling effect terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menghapus Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE adalah pilihan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dengan menerapkan pengembalian keseimbangan kondisi atas tindak pidana penghinaan berupa pemulihan nama baik serta menerapkan ganti kerugian perlu diasosiasikan dalam RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap perbuatan penghinaan. Kata kunci: Kebijakan hukum pidana, tindak pidana penghinaan, kebebasan berekspresi, cybercrime

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 12 Jul 2016 07:12
Last Modified: 12 Jul 2016 07:12
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11943

Actions (login required)

View Item View Item