JUAL BELI TANAH WARIS YANG BELUM DIBAGI DI NAGARI PERSIAPAN JAMBAK SELATAN, PASAMAN BARAT

Ethica, Pricilla B (2022) JUAL BELI TANAH WARIS YANG BELUM DIBAGI DI NAGARI PERSIAPAN JAMBAK SELATAN, PASAMAN BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (201kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (328kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (270kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, salah satu hak kebendaan atas tanah adalah hak milik atas tanah yang memiliki sifat terkuat dan terpenuh. Dalam UUPA dikatakan juga bahwa hak milik dapat “beralih” dan “dialihkan” kepada pihak lain. Intinya Peralihan hak itu terjadi dengan suatu “perbuatan hukum” tertentu seperti jual-beli, tukar-menukar, hibah dan hibah-wasiat (legaat). Tanah yang menjadi harta warisan yang diperjualbelikan harus dibagi terlebih dahulu kepada para ahli waris dengan melalui berbagai proses. Permasalahannya adalah bagaimana proses jual beli tanah waris yang belum dibagi yang berada di Nagari Persiapan Jambak Selatan, bagaimana pertimbangan BPN dalam proses jual beli tanah tersebut dan kendala serta akibat hukum dari proses jual beli tanah warisan yang belum dibagi di Nagari Persiapan Jambak Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (empirical law research) dengan spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Harta warisan yang belum dibagi tidak bisa untuk diperjualbelikan begitu saja. Sebelum melakukan jual beli kepada pihak pembeli harta warisan berupa tanah dalam prosesnya maka untuk seluruh ahli waris harus mengurus proses turun waris disebabkan adanya peralihan dari pewaris ke para ahli warisnya. Setelah melakukan proses turun waris maka tanah harus dilakukan proses APHB dan pemecahan sertifikat sehingga dapat menjual atas nama pribadi masing-masing ahli waris. Pada kasus ini, proses jual beli tanah waris telah dilakukan oleh ahli waris Madrasyah dan ahli waris M.Noer. Jual beli terjadi sebelum adanya pembagian tanah tersebut kepada masing-masing ahli waris secara jelas dan proses jual beli sudah terjadi untuk kedua kalinya tanpa melakukan proses semestinya. Terdapat kendala-kendala dalam proses jual beli tanah waris yang belum dibagi ini baik dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian, kondisi, atau pihak ketiga. Harta warisan sebaiknya harus jelas pembagiannya terlebih dahulu dan dibuatkan tanda kepemilikan masing-masing baik berupa akta maupun surat tertentu. Pertimbangan BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah dalam proses jual beli tanah waris yang belum dibagi syarat formil dan materil. Kata Kunci : Tanah Waris, Kewarisan Adat, Perjanjian Jual Beli Tanah, Sertifikat Tanah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Dec 2022 03:31
Last Modified: 20 Dec 2022 03:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/119321

Actions (login required)

View Item View Item