Syair, Irma Suryani (2022) Penerapan Prinsip Business Judgment Rule Terhadap Keputusan Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (640kB) |
|
Text (BAB V KESIMPULAN DAN SARAN)
BAB V PENUTUP.pdf - Published Version Download (333kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (448kB) |
|
Text (FULL TESIS)
FULL TESIS.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Pengelolaan usaha BUMN Persero dan Anak Perusahaan BUMN dilaksanakan oleh Direksi dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian berdasarkan maksud dan tujuan perusahaan (fiduciary duty). Prinsip business judgment rule hadir sebagai perlindungan yang diberikan kepada direksi apabila dirinya dituntut karena telah merugikan perusahaan. Adapun batasan penerapan prinsip business judgment rule diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU PT. Namun, penerapan pasal tersebut membutuhkan interpretasi penegak hukum terutama hakim pada persidangan. Adapun masalah yang diteliti adalah mengenai batasan dalam penerapan prinsip business judgment rule terhadap keputusan direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020) dan perlindungan hukum bagi pemegang saham apabila Direksi melanggar prinsip business judgment rule menurut UU Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penegak hukum seharusnya mempertimbangkan prinsip business judgment rule sebagai salah satu perlindungan bagi direksi yang beritikad baik dan penuh kehati-hatian dalam mengambil keputusan bisnis. Menurut penulis, penerapan business judgment rule pada kasus Karen Agustiawan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 telah sesuai dengan amanah Pasal 97 ayat 5 UU PT. Hakim memberikan batasan penerapan business judgment rule pada kasus tersebut karena tidak adanya kecurangan (freud), tidak adanya benturan kepentingan dan tidak ada perbuatan melawan hukum dan kesalahan disengaja. Selain itu, dari putusan tersebut terdapat kepastian hukum yaitu Anak Perusahaan BUMN bukanlah BUMN, melainkan PT biasa. Kekayaan anak perusahaan badan usaha milik negara merupakan kekayaan BUMN yang telah dipisahkan menjadi modal Anak Perusahaan BUMN. Pengelolaan kekayaan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada konsepsi korporasi yaitu tata kelola perusahaan yang baik. Kerugian Anak Perusahaan BUMN bukanlah termasuk kerugian keuangan Negara melainkan kerugian BUMN Persero sebagai pemegang saham pada Anak Perusahaan BUMN. PT Pertamina (Persero) adalah pemegang saham pada Anak Perusahaan BUMN PT Pertamina Hulu Energi. Perlindungan hukum bagi pemegang saham apabila direksi melanggar prinsip business judgment rule melalui rapat umum pemegang saham, pemeriksaan terhadap perusahaan, gugatan dan pembentukan organ independen perusahaan. Kata Kunci : Business Judgment Rule, Direksi, Anak Perusahaan BUMN
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 19 Dec 2022 06:52 |
Last Modified: | 19 Dec 2022 06:52 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/119217 |
Actions (login required)
View Item |