KEWENANGAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH PPAT DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor:20/G/2020/PTUN/PBR)

S, INDA FEBRI RAHAYU (2022) KEWENANGAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH PPAT DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor:20/G/2020/PTUN/PBR). Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (215kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (368kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (102kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (244kB)
[img] Text (FULL TESIS)
FULL TESIS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

KEWENANGAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH PPAT DALAM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor:20/G/2020/PTUN/PBR) ABSTRAK Dalam menjalankan tugas dan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), akan selalu terkait lingkup pengawasan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD). Pengaturannya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Secara moril MPPD sering dimintai bantuan oleh praktisi-praktisi hukum dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Salah satunya yaitu dengan pemberian sanksi terhadap PPAT. Penelitian ini terkait dengan sanksi yang diberikan oleh MPPD pada seorang PPAT Kabupaten Rokan Hulu dengan sanksi pemberhentian tidak hormat yang kemudian digugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusan Nomor : 20/G/2020/PTUN/PBR. PPAT yang bersangkutan tidak menerima putusan dari MPPD tersebut, karena dianggap MPPD tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukannya dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni 1) Bagaimanakah kewenangan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) dalam memberikan sanksi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah?; 2) Apakah Keputusan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) dalam pemberian sanksi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?. Tipe penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Analisis data yang dilakukan dengan deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa : 1) Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun demikian sebelum sanksi tersebut diberikan dilakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu oleh MPPD. Selanjutnya, MPPD dapat melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dilaksanakan mulai dari tingkat Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) jika terbukti adanya pelanggaran yang telah dilakukan PPAT. 2) Keputusan yang dikeluarkan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) dalam memberikan sanksi terhadap PPAT dapat diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagai Badan yang mendapatkan limpahan kewenangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang merupakan jabatan Tata Usaha Negara, MPPD tentu merupakan Badan Tata Usaha Negara.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: PROF. DR. ZAINUL DAULAY SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Majelis Pembina dan Pengawas, Sanksi PPAT
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 19 Dec 2022 05:07
Last Modified: 19 Dec 2022 05:07
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/119195

Actions (login required)

View Item View Item