TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA JASA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ONLINE KANTOR PERUSAHAAN PADA PRAKTIK VIRTUAL OFFICE

Swiss, Van Simarmata (2014) TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA JASA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ONLINE KANTOR PERUSAHAAN PADA PRAKTIK VIRTUAL OFFICE. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Universitas Andalas)
201412120915th_skripsi20pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi global. Salah satu manfaat yang dapat dirasakan adalah adanya bentuk baru dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Kini dikenal dengan suatu sistem yang dinamakan virtual office. Dinama virtual office merubah pekerjaan manual menjadi digital. Konsep ini memberikan kemudahan bagi pihak yang menjalankannya karena lebih praktis, cepat, murah dan mudah. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi lingkungan yang kurang kondusif. Dikarenakan semakin padatnya jumlah perkantoran di kota-kota besar, dan mahalnya biaya sewa gedung membuat pengusaha beralih ke virtual office. Dimana virtual office menawarkan sebuah alamat kantor dikawasan strategis dengan harga yang lebih murah dibanding menyewa gedung kantor sendiri.Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) bagaimana keabsahan perjanjian sewa menyewa online kantor perusahaan pada virtual office (2) bagaimana tanggungjawab hukum penyedia jasanya. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif (yuridis normatif)yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum , sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang merupakan suatu hal yang mutlak dalam penelitian yuridis normatif karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang akan menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Disamping itu juga dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa online kantor perusahaan pada virtual office adalah sah-sah saja asalkan memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Penyedia jasa harus bertanggungjawab atas isi perjanjian tersebut, begitu pula dengan si penyewa harus bertanggungjawab terhadap isi perjanjian yang mereka buat dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Iswadi S Nupin
Date Deposited: 01 Jul 2016 04:55
Last Modified: 01 Jul 2016 04:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11913

Actions (login required)

View Item View Item