PERSEKONGKOLAN DALAM MENENTUKAN PEMENANG TENDER PROYEK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN KOLAM RENANG TAHAP II KECAMATAN KANDANGAN KALIMANTAN SELATAN PADA PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2020

Nisa Milleni, Umitri (2022) PERSEKONGKOLAN DALAM MENENTUKAN PEMENANG TENDER PROYEK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN KOLAM RENANG TAHAP II KECAMATAN KANDANGAN KALIMANTAN SELATAN PADA PUTUSAN KPPU NOMOR 05/KPPU-I/2020. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Accepted Version

Download (149kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (326kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (184kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Persekongkolan dalam tender diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persekongkolan dalan tender merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh dua atau lebih pelaku usaha dan/ atau bersama pihak lain dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Salah satu kasus terkait yang dianalisa penulis adalah Perkara Nomor 05/KPPU-I/2020 mengenai persekongkolan oleh PT Cahayahikmah Jayapratama (Terlapor I), PT Karya Kandangan Nasional (Terlapor II), PT Diang Ingsun Mandiri (Terlapor III) dan Pokja ULP Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan (Terlapor IV). Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pembuktian unsur-unsur terkait persekongkolan berdasarkan Undang- Undang Anti Monopoli pada Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2020 mengenai kasus persekongkolan tender pada Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang tahap II di Kalimantan Selatan? 2. Apa yang menjadi pertimbangan majelis menyatakan Panitia Tender (Pokja ULP Kabupaten Hulu Sungai Selatan) sebagai salah satu pihak yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli? Penelitian ini menggunakan metode Yuridis-Normatif dengan sifat penelitian yang deskriptif. Berdasarkan kasus tersebut, dijelaskan pertimbangan hakim dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 05/KPPU-I/2020 dan benarkah putusan KPPU ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli. Kesimpulan dari penelitian ini adalah tindakan dapat dikategorikan sebagai persekongkolan tender harus memenuhi unsur-unsur pelaku usaha, bersekongkol, mengatur atau menentukann pemenang tender dan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari tahap penyelidikan hingga mengadili pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan horizontal dan vertikal sebagaimana diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli. KPPU juga turut merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan selaku atasan Terlapor IV untuk memberikan sanksi administratif terhadap personil-personil pada Terlapor IV berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 1 tahun. Namun, adanya pengajuan keberatan oleh Terlapor IV ke Pengadilan Niaga yang berujung pada Pengajuan kasasi oleh KPPU kepada Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang- Undang Anti Monopoli. Kata Kunci: Persekongkolan, Tender, KPPU.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Dec 2022 07:51
Last Modified: 15 Dec 2022 07:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/118716

Actions (login required)

View Item View Item