PENCANTUMAN KLAUSULA TERMINASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN PADA BANK NAGARI CABANG UTAMA PADANG

DEWI, PRIMA LAILA SARI (2015) PENCANTUMAN KLAUSULA TERMINASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN PADA BANK NAGARI CABANG UTAMA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Full Text)
201502240915th_thesis dewi prima laila sari mkn. 1220122018.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (600kB)

Abstract

Klausula terminasi adalah suatu klausula kontrak yang memungkinkan pihak untuk mengakhiri, atas kebijaksanaannya sendiri yang berisikan keadaan-keadaan apabila terpenuhi oleh debitur mengakibatkan kreditur dapat mengakhiri perjanjian walaupun jangka waktu perjanjian belum berakhir. Penelitian mengenai Pencantuman Klausula Terminasi Dalam Perjanjian Kridit Perbankan Pada Bank Nagari Cabang Utama Padang bertujuan memberikan pengetahuan serta acuan mengenai Klausula Terminasi isi dan bentuk serta kendala yang terjadi dari akibat Pencantuman Klausula Terminasi dalam Perjanjian Kridit Perbankan. Metode dalam penulisan ini adalah Yuridis Sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber dan jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumen serta data yang diolah secara kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pada 1) Perjanjian kredit di Bank Nagari Cabang Utama Padang belum memuat klausula terminasi, klausula terminasi ini dapat kita temui pada ketentuan umum pemberian kredit pada point ke-XI yang mana ketentuan umum ini memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi setiap pemberian kredit oleh bank kepada debitur dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari setiap perjanjian kredit. 2) Bentuk klausula terminasi dalam perjanjian kredit Bank Nagari Cabang Utama Padang adalah tertulis, dan dilihat dari muatannya telah memuat asas keseimbangan dan asas itikad baik, yang mana kedua asas tersebut menjadi dasar dan penting diperhatikan dalam membuat perjanjian, asas keseimbangan yang mana kedua belah pihak memenuhi dalam melaksanakan perjanjian, kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan kewajiban itu dengan itikad baik. Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, rumusan ini memberi arti bahwa sebagai sesuatu yang disepakati dan disetujui oleh para pihak, pelaksanaan prestasi dalam tiap-tiap perjanjian harus dihormati sepenuhnya sesuai dengan kehendak para pihak pada saat perjanjian ditutup. 3) Penerapan klausula terminasi pada perjanjian kredit Bank Nagari CabangUtama Padang selama ini tidak pernah mengganggu hubungan hukum yang tercipta karena nasabah pengguna jasa perbankan telah membaca dan memahami, bahkan telah menyetujui semua klausula-klausula yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Kata Kunci : Klausula Terminasi, Perjanjian Kridit

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 28 Jun 2016 08:53
Last Modified: 28 Jun 2016 08:53
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11798

Actions (login required)

View Item View Item