HAMZAH, VENSURI (2015) PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI BPJS KESEHATAN KOTA SOLOK. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Full Text)
201502231348rd_skripsi.compressed.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (652kB) |
Abstract
Kesehatan merupakan hal yang menjadi kebutuhan penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak adalah keinginan bagi seluruh umat manusia pada umumnya dan bagi seluruh rakyat Indonesia pada khususnya. Orang berani membayar mahal demi sebuah kesehatan, agar dapat bekerja memenuhi kebutuhannya secara maksimal. Di Indonesia, Jaminan sosial kesehatan merupakan salah satu wadah untuk menjawabnya, yang merupakan sebuah layanan untuk menjamin kesehatan dalam rangka menanggulangi pembiayaan kesehatan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28H ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. ltu berarti bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat baik dalam bentuk penyediaan fasilitas maupun dalam penyediaan tenaga ahli dibidangnya yang akan memberikan perlindungan hukum kepada rakyatsebagai Peserta. Permasalahan yang dibahas adalah : (t) Bagaimana standar pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada Penerima Bantuan luran (PBI) di BPJS Kesehatan Kota Solok? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi Penerima Bantuan Iuran yang berkedudukan sebagai konsumen oleh BPJS Kesehatan Kota Solok?. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang menekankan pada kenyataan di lapangan yang dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini memperlihatkan (1) Standar Pelayanan Kesehatan BPJS dilakukan pada tindakan tingkat pertama, tingkat rujukan, dan tingkat kegawatdaruratan. (2) Perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran di Kota Solok yaitu berupa perlindungan hukum preventif dan Represif dan pelaksanaan klaim BPJS Kesehatan oleh penyedia Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan dilakutan berdasarkan besaran pokok yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan berupa pemakaian fasilitas yang telah digunakan dalam tindakan medis yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.Kesehatan merupakan hal yang menjadi kebutuhan penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak adalah keinginan bagi seluruh umat manusia pada umumnya dan bagi seluruh rakyat Indonesia pada khususnya. Orang berani membayar mahal demi sebuah kesehatan, agar dapat bekerja memenuhi kebutuhannya secara maksimal. Di Indonesia, Jaminan sosial kesehatan merupakan salah satu wadah untuk menjawabnya, yang merupakan sebuah layanan untuk menjamin kesehatan dalam rangka menanggulangi pembiayaan kesehatan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28H ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. ltu berarti bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat baik dalam bentuk penyediaan fasilitas maupun dalam penyediaan tenaga ahli dibidangnya yang akan memberikan perlindungan hukum kepada rakyatsebagai Peserta. Permasalahan yang dibahas adalah : (t) Bagaimana standar pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada Penerima Bantuan luran (PBI) di BPJS Kesehatan Kota Solok? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi Penerima Bantuan Iuran yang berkedudukan sebagai konsumen oleh BPJS Kesehatan Kota Solok?. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang menekankan pada kenyataan di lapangan yang dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini memperlihatkan (1) Standar Pelayanan Kesehatan BPJS dilakukan pada tindakan tingkat pertama, tingkat rujukan, dan tingkat kegawatdaruratan. (2) Perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran di Kota Solok yaitu berupa perlindungan hukum preventif dan Represif dan pelaksanaan klaim BPJS Kesehatan oleh penyedia Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan dilakutan berdasarkan besaran pokok yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan berupa pemakaian fasilitas yang telah digunakan dalam tindakan medis yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Mr Beni Adriyassin |
Date Deposited: | 27 Jun 2016 08:55 |
Last Modified: | 27 Jun 2016 08:55 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11758 |
Actions (login required)
View Item |