PENERTIBAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KOTO GUGUK KECAMATAN KOTO VII KABUPATEN SIJUNJUNG Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

RAHMAD, ALLAH (2015) PENERTIBAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KOTO GUGUK KECAMATAN KOTO VII KABUPATEN SIJUNJUNG Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201502231314rd_skripsi.rahmad pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (690kB)

Abstract

Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah melakukan penertiban terhadap pertambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran sungai yang ada di Kabupaten Sijunjung, berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dimana setiap pertambangan harus memiliki izin. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi persoalan dalam penelitian ini adalah: (1) Apa tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dalam menertibkan pertambangan emas tanpa izin di Koto Guguk Kecamatan Koto VII? (2) Kendala-kendala apa saja yang ditemui dalam upaya penindakan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Koto VII kabupaten Sijunjung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan sifat penelitian deskriptif yang melukiskan tentang suatu hal dalam ruang dan waktu tertentu, data utama penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan dengan metode wawancara secara lansung dilapangan, data sekunder sebagai data pendukung dalam penelitian ini bahwa: Pertama Tindakan Pemerintah Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dalam menertibkan PETI mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, didalamnya hanya mengatur sanksi administrasi bagi kegitan pertambangan yang memiliki izin (IUP, IPK, dan IUPK) dan tidak diatur sanksi administratif mengenai kegiatan PETI. Terhadap PETI langsung dikenakan sanksi pidana. Walaupun demikian dalam pelaksanaannya Pemda Kabupaten Sijunjung mengeluarkan aturan kebijakan berupa himbauan tertulis larangan PETI dan tindakan penertiban berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan. Jadi dalam hal ini pengenaan sanksi pidana yang diatur perda tidak serta merta menghilangkan kewenagan pemda menerapkan sanksi adminisrasi negara. Kedua kendala yang dihadapi pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam upaya penindakan pertambangan tanpa izin berasal dari lemahnya penerapan sanksi dan kendala yang berasal dari aparat, masyarakat, sarana dan prasarana lainnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 27 Jun 2016 08:52
Last Modified: 27 Jun 2016 08:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11757

Actions (login required)

View Item View Item