Tito Dhanu, Satyo (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO) SECARA DIBAWAH TANGAN DI KELURAHAN DESA BARU KECAMATAN SIAK HULU. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (144kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (611kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (270kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (168kB) |
|
Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (914kB) |
Abstract
ABSTRAK Negara memberikan HGB untuk 30 tahun lamanya, dan dapat diperpanjan selama 20 tahun. Ketika HGB Mati, maka tidak semerta-merta hak tersebut hilang, karena pemerintah masih memberikan kesempatan untuk didaftarkan kembali melalui pembaharuan hak selama 30 tahun. Dan jika pemegang HGB meninggal dunia, negara pun masih memberikan kesempatan untuk didaftarkan kembali haknya kepada para ahli waris. Permasalah yang diteliti dalam tesis ini adalah: 1) Bagaimana pendaftaran hak milik di atas tanah bekas Hak Guna Bangunan di Kota Bukittinggi? 2) Bagaimana proses pendaftaran hak milik diatas tanah bekas Hak Guna Bangunan yang dilakukan oleh ahli waris di Kota Bukittinggi? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini melalui pendekatan asas-asas hukum dan peraturan perundang- undangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data dikumpulkan melalui studi dokumen atau bahan kepustakaan. Data yang diperoleh diolah melalui editing dan koding, kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Selanjutnya data disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan: 1) Pendaftaran hak milik diatas tanah bekas Hak Guna Bangunan, pada dasarnya dapat dilakukan ketika HGB tersebut telah berakhir. Namun, pemegang hak memohonkan kembali tanah tersebut di BPN Kota Bukittinggi 2) Proses perpanjangan HGB di BPN Kota Bukittinggi, pemohon memohonkan perpanjangan HGB dengan melampirkan KTP pemegang hak, PBB, Kartu Keluarga dan sertipikat HGB yang akan diperpanjang. prosesnya melalui pendaftaran, pengukuran, penerbitan SK Hak, pencetakan sertipikat dan sertipikat dapat diterima oleh pemohon. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Meyewa, Rumah Toko
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 28 Oct 2022 03:15 |
Last Modified: | 28 Oct 2022 03:15 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/116916 |
Actions (login required)
View Item |