ADHYA, DWI PUTRA (2014) TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN OLEH TIM PEMERIKSA PEKERJAAN PADA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN SIJUNJUNG (Putusan No. 18/PID.B/TPK/2013/PN/PDG). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
AdhyaDwiPutra.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Salah satu bentuk permasalahan korupsi yang penulis amati adalah perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam jabatan di daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kasus ini menyangkut dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung dengan tersangka I. MURSAL dalam kedudukannya Selaku Ketua Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP) kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 Pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tersangka II. FERI ANTONI, S Hut, dan Tersangka III. FATHONI UNTORO, S Hut selaku Anggota Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP) yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Indragiri Rokan Nomor: SK.159/BPDAS-INROK/2010 tanggal 1 November 2010 tentang Pembentukan dan Penunjukan Personil Tim Pemeriksaan Pekerjaan (TPP) kegiatan KBR wilayah Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung, mulai melaksanakan tugas bulan Agustus 2010, dimana telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dalam Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2010 yaitu dengan cara membuat Berita Acara Penilaian Pekerjaan mencapai 100% padahal para tersangka menyadari bibit yang ada di KBR belum mencapai 50.000 batang / belum mencapai 100%, akan tetapi para tersangka tetap menandatangani Berita Acara tersebut sehingga dengan telah dibuatnya Berita Acara Penilaian Pekerjaan oleh TPP (para tersangka), PPK (Sdr. Ridwan.S.Hut) dan KPA yang berada di BP DAS Indragiri Rokan mencairkan dana menjadi 100%. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P-24/Menhut.11/2010 tanggal 3 Juni 2010 jo Permenhut No. 46/Menhut.11/2010 tanggal 3 November 2010 dan Peraturan Dirjen RLPS No. P-027/2010 tanggal 9 Juli 2010 yaitu dengan membuat berita acara fiktif.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | ms Meiriza Paramita |
Date Deposited: | 26 Jun 2016 06:13 |
Last Modified: | 26 Jun 2016 06:13 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11617 |
Actions (login required)
View Item |