TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENGHILANGAN PAKSA AKTIVIS TAHUN 1997- 1998)

Veby Oktia, Hasibuan (2015) TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENGHILANGAN PAKSA AKTIVIS TAHUN 1997- 1998). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (skripsi full text)
201502121932th_skripsi veby oktia hasibuan 1010112038.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (760kB)

Abstract

Penghilangan paksa merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan tindak pidana internasional yang melanggar norma yang tidak dapat dikesampingkan (jus cogens crime). Akibat dilakukannya suatu jus cogens crime, timbullah kewajiban bagi semua negara (obligatio erga omnes) untuk menuntut atau mengekstradisi pelakunya dan juga untuk memberikan kompensasi terhadap korban tindak pidana internasional tersebut. Kinerja lembaga eksekutif yang sampai saat ini belum membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili kasus Penghilangan Paksa Aktivis Tahun 1997-1998 sejak direkomendasikan pembentukannya oleh DPR pada tahun 2009 menimbulkan permasalahan tentang pelaksanaan tanggung jawab negara (Indonesia) terhadap tindak pidana internasional dalam kasus tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder. Pendekatan masalah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), yang melihat isi peraturan perundang-undangan termasuk instrument hukum pidana internasional, dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Ketentuan hukum internasional yang terkait dengan hukum pidana internasional mensyaratkan proses hukum suatu tindak pidana internasional dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar dan tanpa penundaan (reasonable time and without delay). Proses hukum yang sampai saat ini stagnan tanpa alasan yang jelas, menurut hukum pidana internasional telah melanggar kewajiban negara karena dinilai telah memakan waktu yang tidak wajar serta adanya delay. Dalam pemberian kompensasi terhadap korban tindak pidana internasional juga disyaratkan bahwa kompensasi tersebut harus dapat diakses secara nyata oleh korban. Proses pemberian kompensasi terhadap korban yang mensyaratkan adanya putusan pengadilan HAM ad hoc menyebabkan tidak dapat diaksesnya kompensasi tersebut oleh korban, sehingga juga melanggar kewajiban internasional negara Indonesia. Oleh karena kedua tanggung jawab tersebut telah dilanggar oleh Indonesia, akan sangat baik apabila pengadilan HAM ad hoc atas kasus Penghilangan Paksa Aktivis Tahun 1997-1998 segera dibentuk. Pembentukan pengadilan HAM ad hoc tersebut tidak hanya dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat tetapi juga persoalan pelanggaran tanggung jawab negara dalam tindak pidana internasional.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Zainal Abidin
Date Deposited: 26 Jun 2016 02:15
Last Modified: 26 Jun 2016 02:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11536

Actions (login required)

View Item View Item