KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA (PERIODE KABINET INDONESIA BERSATU JILID II)

RYDHA, RYDHA (2015) KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA (PERIODE KABINET INDONESIA BERSATU JILID II). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (skripsi full text)
201502111929th_skripsi rydha.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Wakil menteri merupakan jabatan yang bersifat politis, dimana pengangkatan serta pemberhentiannya menjadi kewenangan presiden selaku kepala negara. Pengangkatan wakil menteri didasarkan pada Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan-aturan yang mengatur tentang pengangkatan wakil menteri tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai kedudukan, wewenang, serta bentuk pertanggungjawaban dari wakil menteri itu sendiri. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penulis merumuskan permasalahannya menjadi: 1) bagaimanakah kedudukan wakil menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan, 2) apa sajakah yang menjadi kewenangan wakil menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan, 3) bagaimana bentuk pertanggungjawaban wakil menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan topic penelitian penulis. Bahan yang digunakan adalah bahan sekunder dengan teknik pengumpulannya adalah studi kepustakaan. Pengangkatan wakil menteri merupakan kewenangan mutlak presiden. Pengangkatan tersebut haru didasarkan pada legitimasi kekuasaan. Dalam susunan organisasi kementerian negara, wakil menteri berkedudukan dibawah menteri dan berada setingkat diatas jabatan structural eselon I.a. Dalam aturan yang ada tidak terdapat mengenai rincian dari kewenangan wakil menteri, namun berdasarkan rincian tugas yang diatur dalam Pasal 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri dapat dilihat kewenangan wakil menteri. yangmana yang menjadi kewenangan wakil menteri adalah sebagai berikut; berwenang membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan dalam kementerian, Berwenang dalam memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, Berwenang melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, Berwenang memberikan penilaian dan penetapan pengisian jabatan dilingkungan kementerian, Melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan kementerian. Meskipun pengangkatan wakil menteri merupakan kewenangan mutlak presiden, namun dalam pelaksanaan tugas pertanggungjawaban wakil menteri berada pada menteri selaku pimpinan kementerian. Telah banyak aturan hukum yang mengatur mengenai wakil menteri, tapi dari banyaknya aturan tersebut masih belum memberikan kejelasan serta pengaturan yang tegas terkait dengan kewenangan serta bentuk pertanggungjawaban dari wakil menteri itu sendiri. Dari itulah penulis dapat menyimpulkan bahwa masih lemahnya aturan terkait dengan wakil menteri, sehingga akan memunculkan perdebatan panjang dikalangan aktivis maupun praktisi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Zainal Abidin
Date Deposited: 25 Jun 2016 08:16
Last Modified: 25 Jun 2016 08:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11520

Actions (login required)

View Item View Item